Polisi Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Solo

- 05 Februari 2025 | 08:00
IMG
Polisi geledah indekos RO di Pasar Kliwon, Solo (solopos)

Surakartaraya.com- Tim dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Boyolali berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu pada hari Senin (3/2/2025) dan Selasa (4/2/2025), di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku ditangkap saat membawa sabu-sabu untuk dikirim kepada pembeli. 

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di dekat jalan Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, pada hari Senin. 

Seorang pria berinisial RO, 29, yang merupakan warga Solo, ditangkap saat berperan sebagai kurir sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan paket sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp150.000, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

RO mengaku kepada petugas bahwa ia menerima imbalan Rp50.000 setiap kali mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang ditentukan. 

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di indekos RO yang terletak di wilayah Pasar Kliwon, Solo. Di sana, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mendukung peredaran sabu, seperti pipet kaca bekas pakai, timbangan digital, dan 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube." 

“RO mengakui keterlibatannya dalam bisnis narkoba ini,” kata Kapolres saat memberikan keterangan kepada Solopos di Boyolali pada hari Rabu (5/2/2025). 

Kemudian, pada hari Selasa, petugas berhasil menangkap seorang pria lain berinisial AP, 43, yang merupakan warga Solo, sebelum ia menyerahkan sabu-sabu kepada pembelinya. 

Polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai transaksi narkoba yang terjadi di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. 

Rosyid menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tersangka AP meliputi dua paket sabu-sabu seberat 1,31 gram, sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan dalam operasional, dan ponsel. 

Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Boyolali. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Dalam kesempatan tersebut, Rosyid mengapresiasi kerja keras tim Satres Narkoba Boyolali atas keberhasilan dua penangkapan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya. 


 

Berita Terkait