Curabitur
Surakartaraya.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rumah kosong di Kampung Setabelan RT 01/RW 02, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Penyitaan aset
tersebut terkait kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
“Penyitaan aset
PT Sritex oleh Kejagung di wilayah Setabelan dilakukan pada Selasa kemarin
pukul 10.00 WIB,” kata Lurah Setabelan Asti Murtì Hapsari, Jumat (10/10).
Ia mengatakan
0enyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.
“Kami kelurahan
diminta jadi saksi penyitaan saja. Stelah pemasangan plakat penyitaan itu.
Pihak kelurahan diminta bantuan ikut menjaga aset dengan patroli.
“Itu yang
disita bangunan. Fungsinya apa dulu bangunannya saya kurang tahu karena baru
menjabat lurah sini,” kata dia.
Bangunan itu,
kata dia, mangkrak sudah tidak ditempati lama. Bahkan, ditumbuhi banyak
ilalang.
“Di wilayah
Setabelan hanya satu lokasi aset yang disita Kejagung terkait milik PT Sritex
kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita dan memasang plang terhadap
enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh
sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya
pada Selasa (7/10).
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan
dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara
Sritex.
Kegiatan
pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan
personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan
kelurahan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Aset yang
disita antara lain satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 m2 di
Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *