Korupsi Kredit Macet, Kejari Sita Aset PT Sritex Rumah Kosong di Solo

- 10 Oktober 2025 | 13:19
IMG
Tersangka yang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam sangkaan pinjaman kredit macet PT, Sritex. (Dok. Istimewa)

Surakartaraya.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa rumah kosong di Kampung Setabelan RT 01/RW 02, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. 

Penyitaan aset tersebut terkait kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Penyitaan aset PT Sritex oleh Kejagung di wilayah Setabelan dilakukan pada Selasa kemarin pukul 10.00 WIB,” kata Lurah Setabelan Asti Murtì Hapsari, Jumat (10/10).

Ia mengatakan 0enyitaan dilakukan langsung tim Kejagung, Kejari, dan ATR/BPN.

“Kami kelurahan diminta jadi saksi penyitaan saja. Stelah pemasangan plakat penyitaan itu. Pihak kelurahan diminta bantuan ikut menjaga aset dengan patroli. 

“Itu yang disita bangunan. Fungsinya apa dulu bangunannya saya kurang tahu karena baru menjabat lurah sini,” kata dia.

Bangunan itu, kata dia, mangkrak sudah tidak ditempati lama. Bahkan, ditumbuhi banyak ilalang.

“Di wilayah Setabelan hanya satu lokasi aset yang disita Kejagung terkait milik PT Sritex kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita dan memasang plang terhadap enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya pada Selasa (7/10). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex.

Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan kelurahan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).

Aset yang disita antara lain satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. (IM)


Berita Terkait