Prostitusi Online di Solo Dibongkar, Polresta Solo Tetapkan 14 Tersangka

- 28 Oktober 2026 | 08:17
IMG
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko, atau akrab dipanggil Mbah Con, saat gelar perkara di Polresta Solo. (Dok. surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Polresta Surakarta membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online melibatkan anak dibawah umur. 

Dari kejadian tersebut menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, operator dibayar Rp5,5 Juta per bulan dalam kasus tersebut. 

“Para korban diduga direkrut dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi daring, dengan jangkauan pelanggan di sejumlah daerah di Jateng,” ujar Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko, Selasa (27/10).

Dia mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 14 tersangka, terdiri atas seorang yang diduga berperan sebagai mucikari dan 13 orang yang mengoperasikan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual. 

Dikatakannya, korban diketahui berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di wilayah Surakarta. 

“Kami melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Surakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Saat penggerebekan, mendapati satu korban yang masih berusia 17 tahun sedang melayani tamu di kamar nomor 18,” katanya.

Dikatakannya, petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan praktik tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D bersama 13 operator di sebuah rumah kontrakan di wilayah Donohudan, Kabupaten Boyolali. 

“Para operator tersebut diduga berasal dari Sukabumi dan dibawa ke Solo untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring,” kata dia.Menurut Condro, para tersangka merekrut anak laki-laki maupun perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Praktik tersebut diduga beroperasi lintas daerah, meliputi Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, dan Wonogiri.

“Modusnya, mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Wilayah jangkauannya lintas kota atau kabupaten,” kata Condro.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, para operator menawarkan jasa seksual melalui aplikasi daring dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk setiap transaksi. 

“Para korban rata-rata melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari. Para korban disebut menerima bayaran bulanan sekitar Rp 5 juta hingga Rp 5,5 juta,” katanya.

Sementara itu, uang hasil transaksi diduga dikumpulkan melalui seorang tersangka yang bertugas mengambil uang dari korban untuk diserahkan kepada pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.

Ia mengatakan barang bukti diamankan 24 unit telepon seluler, 62 kondom, dua pelumas, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp 8,65 juta sebagai barang bukti.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana perdagangan orang. 

“Pasal tersebut mengatur perbuatan perdagangan orang melalui perekrutan atau penampungan untuk tujuan eksploitasi, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun,” katanya.

Condro menegaskan, kepolisian akan menindak praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Tindak pidana tersebut menimbulkan dampak serius bagi korban maupun lingkungan sosial.

“Kami tidak berikan ruang prostitusi online. Ini termasuk kejahatan serius karena dampaknya sangat luar biasa,” tandasnya. (IM).

Berita Terkait