Curabitur
Surakartaraya. com- Bea Cukai Surakarta memusnahkan sebanyak 12.433.685 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jerigen) dengan total nilai barang Rp 17.968.808.165,00.
Kerugian akibat
barang ilegal tersebut tembus Rp 12 miliar. Pemusnahan dilakukan di Halaman
Pendopo Alun-alun Boyolali, Selasa (21/10).
“Pemusnahan
Barang Menjadi Milik Negara ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada
periode tahun 2024 sampai dengan 2025,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Solo,
Yetty Yulianty, Kamis (23/10).
Dia mengatakan
total ada 12 juta batang rokok dan 986.500 mililiter alkohol ilegal dengan
total nilai barang Rp 17 miliar.
Dia mengatakan
barang-barang tersebut berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.
Pemusnahan
telah mendapatkan persetujuan izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan.
Pemusnahan hari
ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap
Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79
Tahun 2025 dengan tema nasional "Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani,".
“Pemusnahan ini
merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta, yang sebagian merupakan
hasil operasi penindakan rutin dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai
Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dan
Satpol PP Soloraya,” katanya.
Ia menjelaskan
rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok SKT sebanyak 120
batang, SKM sebanyak 12.020.166 batang dan SPM sebanyak 413.399 batang.
“Pemusnahan
berupa rokok dibakar. Untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dihancurkan
menggunakan mesin shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan,” tandasnya.
(IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *