Curabitur
Surakartaraya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion
Manahan Solo bersumber APBD 2019.
Kedua tersangka
adalah AN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD,
Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian
negara kasus ini senilai Rp2 miliar.
“Modus
tersangka pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang
dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia,”
ujar Kepala Kejari Solo, Supriyanto ditemui Surakartaraya.com di
ruang kerjanya, Senin (29/9).
Dia menyebut
dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.
“Kerugian
negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah
kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).
Kasus ini, kata
dia, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek
drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan.
Laporan itu
kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen
hingga pemeriksaan lapangan.
“Setelah
dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status
perkara ke tahap penyidikan. Dan menetapkan serta menahan dua tersangka,”
katanya.
Ia menyebut
pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam
perkara ini. Kemudian menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa
dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan
sekitar.
Dia mengatakan
kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang
Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka HMD
tidak ditahan di rutan, melainkan dikenakan penahanan kota karena kondisi
kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN dititipkan di Rutan
Surakarta,” tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *