Korupsi Proyek Drainase Rp 2,5 Miliar, Kejari Solo Tahan Mantan ASN Pemkot Solo

- 29 September 2025 | 08:00
IMG
Kejari Solo tahan tersangka kasus korupsi proyek drainase Kota Solo APBD 2019, Senin (29/9). (Dok.Kejari Solo)

Surakartaraya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.

Kedua tersangka adalah AN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp2 miliar.

“Modus tersangka pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia,” ujar Kepala Kejari Solo, Supriyanto ditemui Surakartaraya.com di ruang kerjanya, Senin (29/9).

Dia menyebut dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil audit. Jadi perkara ini pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak),” kata Supriyanto, Senin (29/9).

Kasus ini, kata dia, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di sekitar kawasan Manahan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dan menetapkan serta menahan dua tersangka,” katanya.

Ia menyebut pihaknya mendapati kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan dalam perkara ini. Kemudian menemukan ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

“Tersangka HMD tidak ditahan di rutan, melainkan dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Untuk AN dititipkan di Rutan Surakarta,” tandasnya. (IM).




Berita Terkait