Curabitur
Surakartaraya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kemusu, Boyolali.
Kasintel Kejaksaan Negeri
Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangannya kepada para wartawan
mengatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan
kedua tersangka.
Penetapan dilakukan setelah
kedua perempuan berinisial PA (34) dan KV (39) yang merupakan tenaga akuntansi
dan bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu diperiksa oleh penyidik
Pidana Khusus sejak pagi.
“Penyidik telah menemukan dua
alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, dan untuk memperlancar
proses penyidikan dan pemberkasan, kami telah melakukan penahanan terhadap
kedua tersangka ini. “ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/1/25) sore.
Sementara itu Kasi Pidana
Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho menerangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan
dana BLUD Puskesmas Kemusu Boyolali ini telah terjadi sejak tahun 2017 sampai
2022 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 1.968.207.156.
Kedua tersangka dipanggil ke
Kejari Boyolali pukul 09.00 WIB dan dibawa keruang penyidik Pidana Khusus,
setelah diperiksa kira-kira pukul 15.30 WIB, keduanya dibawa keluar dan telah
mengenakan rompi merah Tahanan Kejari Boyolali.
“Nilai kerugian negara yang
dihitung inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156, tersangka juga sempat
mengembalikan uang ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp. 719.242.822, sehingga
masih ada kerugian negara sebesar Rp. 1.248.964.334, nanti akan kita dalami
lagi.”terangnya.
Seperti dilansir dari detik
jateng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu pada Oktober 2023
lalu, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar 1,5
miliar. Kemudian pada 28 Oktober 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun
saat itu penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Your email address will not be published. Required fields are marked *