Korupsi Rp. 1,9 M, Dua Pegawai Puskesmas di Kemusu Boyolali Jadi Tersangka

- 23 Januari 2025 | 08:00
IMG
kedua tersangka kasus dugaan korupsi ditahan oleh kejari Boyolali (sumber. joglosemarnews.com)

Surakartaraya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kemusu, Boyolali.

Kasintel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangannya kepada para wartawan mengatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.

Penetapan dilakukan setelah kedua perempuan berinisial PA (34) dan KV (39) yang merupakan tenaga akuntansi dan bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus sejak pagi.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, dan untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan, kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. “ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/1/25) sore.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho menerangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu Boyolali ini telah terjadi sejak tahun 2017 sampai 2022 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 1.968.207.156.

Kedua tersangka dipanggil ke Kejari Boyolali pukul 09.00 WIB dan dibawa keruang penyidik Pidana Khusus, setelah diperiksa kira-kira pukul 15.30 WIB, keduanya dibawa keluar dan telah mengenakan rompi merah Tahanan Kejari Boyolali.

“Nilai kerugian negara yang dihitung inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156, tersangka juga sempat mengembalikan uang ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp. 719.242.822, sehingga masih ada kerugian negara sebesar Rp. 1.248.964.334, nanti akan kita dalami lagi.”terangnya.

Seperti dilansir dari detik jateng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu pada Oktober 2023 lalu, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar 1,5 miliar. Kemudian pada 28 Oktober 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun saat itu penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.