Curabitur
Surakartaraya.com- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah palsu UGM Jokowi. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan secara online, Selasa (14/4).
Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang
diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim
dan Bangun Sutoto tersebut.
Sebagaimana
diketahui, dalam gugatan tersebut Jokowi menjadi Tergugat I. Selain itu ada
tiga pihak lainnya yakni Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil
Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat.
Dalam amar
putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, majelis hakim mengabulkan
eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni tergugat I, II, III, serta
turut tergugat.
Pejabat Humas
PN Surakarta, Subagyo mengkonfirmasi putusan majelis hakim dalam perkara itu.
Ia mengatakan putusan majelis hakim telah diunggah ke sistem e-court dan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hari ini.
“Amar putusan
tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum
para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 537.000,” ujar Subagyo
saat ditemui wartawan di PN Surakarta.
Terpisah, Kuasa
hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan putusan majelis hakim menegaskan bahwa
perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.
Menurut dia,
karena eksepsi dikabulkan, maka majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok
perkara, termasuk dalil terkait ijazah.
Dia menegaskan
sejumlah pihak sebelumnya telah mengakui keabsahan ijazah tersebut, antara lain
UGM dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
“Dengan
dikabulkannya eksepsi, pokok perkara tidak diperiksa. Kami akan segera menemui
beliau (Jokowi) atas hasil sidang ini,” kata dia.
Kuasa hukum
penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan
putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim tersebut tidak
menyatakan ijazah Jokowi asli maupun tidak asli.
Menurutnya
majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini, khususnya
terkait penggunaan mekanisme CLS.
Your email address will not be published. Required fields are marked *