PN Surakarta Tolak Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

- 15 April 2026 | 11:38
IMG
Kuasa hukum dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim saat memberikan tanggapan kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. (Dok. istimewa)

Surakartaraya.com- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) ijazah palsu UGM Jokowi. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan secara online, Selasa (14/4).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto tersebut. 

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut Jokowi menjadi Tergugat I. Selain itu ada tiga pihak lainnya yakni Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat. 

Dalam amar putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni tergugat I, II, III, serta turut tergugat. 

Pejabat Humas PN Surakarta, Subagyo mengkonfirmasi putusan majelis hakim dalam perkara itu. Ia mengatakan putusan majelis hakim telah diunggah ke sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hari ini.

“Amar putusan tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 537.000,” ujar Subagyo saat ditemui wartawan di PN Surakarta.

Terpisah, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan putusan majelis hakim menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi. 

Menurut dia, karena eksepsi dikabulkan, maka majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara, termasuk dalil terkait ijazah. 

Dia menegaskan sejumlah pihak sebelumnya telah mengakui keabsahan ijazah tersebut, antara lain UGM dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Dengan dikabulkannya eksepsi, pokok perkara tidak diperiksa. Kami akan segera menemui beliau (Jokowi) atas hasil sidang ini,” kata dia.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim tersebut tidak menyatakan ijazah Jokowi asli maupun tidak asli.

Menurutnya majelis hakim mempertimbangkan aspek formil dalam perkara ini, khususnya terkait penggunaan mekanisme CLS.