Curabitur
Surakartaraya.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo telah mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Kartasura.
Pada kasus
tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu
seberat 910,06 gram dan 576 butir pil inex.
“Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas
transaksi narkotika di wilayah Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten
Sukoharjo,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Minggu (19/4).
Dari hasil
operasi tersebut, kata dia, petugas lebih dahulu mengamankan seorang perempuan
berinisial NUH alias VIA (35) di rumahnya di Desa Pucangan.
Ia mengatakan
saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan percakapan dalam ponsel milik
tersangka yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pria
berinisial J alias Kerok (45).
Berdasarkan
temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan dan pada
Sabtu (21/2) sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan tersangka J alias
Kerok di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
“Dari hasil
penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket
sabu dengan berat total kurang lebih 910,06 gram,” kata dia.
Selain itu,
ditemukan pula 576 butir pil inex yang terbagi dalam dua jenis warna, yakni
pink dan cokelat, masing-masing sebanyak 288 butir.
Tak hanya itu,
polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas
peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat bantu
berupa sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening,
hingga satu unit sepeda motor.
Dari hasil
pemeriksaan, tersangka J alias Kerok mengaku berperan sebagai pengedar yang
bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan narkotika atas perintah NUH
alias VIA.
Ia mengaku
telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp11
juta.
Sementara itu, tersangka NUH alias VIA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BERKAH BAROKAH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sistem transaksi dilakukan dengan metode bayar setelah barang terjual.
“Kami akan
terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika
di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” tegasnya.
Ia juga
mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui
adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan
sekitarnya.
“Kami berharap
peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian
dalam menekan peredaran narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka
kini telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan
perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *