Curabitur
Surakartaraya, Semarang- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, justru akan melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 % yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Penegasan itu
disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa
pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, (13/2).
"Kami
menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan
bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," tegasnya.
Sebaliknya,
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar diterapkan relaksasi
sebesar 5 % PKB pada tahun 2026.
Kebijakan
tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan
mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait
kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Sesuai aturan
tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 % pada
PKB di tahun 2025.
Hanya saja,
pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah
memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025. Dengan begitu,
tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.
Pada awal tahun
ini, lanjut Sumarno, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum
ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar
dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.
"Besarannya
kurang lebih 5 %," terang Sumarno.
Penerapan
tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan,
dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun
penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.
Selain rencana
diskon 5 % untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih
menerapkan kebijakan pemebebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
(BBNKB II)
untuk kendaraan
bekas. Namun demikian, pemilik tetap
harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Kajian mengenai
relaksasi tersebut, kata Sumarno, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat
serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.
"Kajian
ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja
akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno.
Potensi pajak
itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena
berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui
sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri.
Dalam
kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan
digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran
tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
"Kami
mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan
kendaraan bermotor," ujarnya.
Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, juga tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan
berbagai terobosan. Antara lain, optimalisasi BUMD, dan optimalisasi
pengelolaan aset.
Sementara itu,
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi,
mengatakan, diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli
masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD, dan keberlanjutan
pembangunan.
"Hasil
kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun
ini," katanya. (*)
Your email address will not be published. Required fields are marked *