Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- 21 Oktober 2026 | 18:51
IMG
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (rompi orange) divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dok. surakartaraya.com)

Surakartaraya.com, Semarang- Majelis Hakim memvonis Bupati Pati nonaktif Sudewo 8 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkannya membayar uang pengganti Rp3,59 miliar dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10).

Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ucap Edwin.

Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.597.550.000. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Hakim turut memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.

Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3.676.500.000.

Berita Terkait