Curabitur
Surakartaraya.com, Semarang- Majelis Hakim memvonis Bupati Pati nonaktif Sudewo 8 tahun 6 bulan penjara dan menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkannya membayar uang pengganti Rp3,59 miliar dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Putusan itu
dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10).
Sudewo
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.
“Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan
6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ucap Edwin.
Sudewo juga diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp3.597.550.000. Jika tidak membayar setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk
menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta
Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban itu diganti
dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim
juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan
seluruhnya dari hukuman. Hakim turut memutuskan Sudewo tetap berada dalam
tahanan.
Perkara ini
berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa serta dugaan
suap dan gratifikasi terkait proyek perkeretaapian.
Sebelumnya,
penuntut umum KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda
Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3.676.500.000.
Your email address will not be published. Required fields are marked *