Curabitur
Surakartaraya.com, Jawa Timur- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar Handphone Ilegal di Juanda Sidoarjo, Jatim.
Penggeledahan
pun dilakuukan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya
Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4).
Penggeledahan
ini merupakan langkah pengembangan dari pengungkapan kasus besar dugaan impor
telepon seluler (handphone) ilegal asal China yang merugikan keuangan negara.
Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak,
menyatakan PT TSL diduga kuat berperan sebagai holding company.
Perusahaan ini
disinyalir menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen
importasi barang-barang ilegal agar bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa
prosedur resmi.
"Penggeledahan
ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi
handphone ilegal berbagai merek dari China. PT TSL kami duga menjadi bagian
dari jaringan yang mengatur proses masuknya barang-barang tersebut," ujar
mantan Kapolresta Solo itu.
Sebelum
menyasar Sidoarjo, penyidik telah lebih dulu menggeledah enam lokasi di wilayah
Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang bukti
dengan nilai estimasi mencapai Rp235 miliar. Rincian barang bukti terdiri atas
56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit Android senilai Rp5 miliar,
serta belasan ribu aksesori seperti baterai dan pengisi daya.
Sejauh ini,
polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni DCP alias P sebagai importir
barang tidak standar SNI, serta SJ yang berperan sebagai distributor nasional.
Selain perangkat elektronik, petugas juga menemukan produk pakaian bayi dan
mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib namun sudah beredar luas di
platform belanja daring.
Bareskrim Polri
menegaskan akan terus mengejar aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini
melalui Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan.
Para tersangka
terjerat pasal berlapis, mulai dari UU Perdagangan, Perindustrian,
Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dengan ancaman hukuman berat guna melindungi ketahanan ekonomi nasional.
(IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *