Curabitur
Surakartaraya.com- Petugas keamanan Daop 6 Yogyakarta dan Polsek Gatak, Sukoharjo mengamankan 2 orang pelaku pencurian rel di area Daop 6 Yogyakarta.
Lokasi
pencurian tepatnya di wilayah Gatak, Sukoharjo. Dua orang diamankan dan
terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Aksi pencurian
tersebut terjadi pada Sabtu kemarin. Kronologis kejadian bermula, saat tim
Pengamanan (PAM) Daop 6 Yogyakarta mendapatkan informasi dari KUPT JJ 6.7
Delanggu, Klaten meneruskan informasi dari warga yang telah melihat aktivitas
orang yang mencurigakan sedang melakukan aksi pembuatan bantalan rel,” ujar
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Minggu (19/4).
Dia menyebut,
lokasi pencurian tepatnya di KM 117 + 0/1 lintas Purwosari-Gawok, Gatak,
Kabupaten Sukoharjo.
Tim Pengamanan
yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah tersebut kemudian bersama Kepala
Stasiun Gawok menuju lokasi sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak
untuk melakukan penangkapan pelaku.
“Kami berhasil
mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua
orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan
selanjutnya,” kata dia.
Atas
perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP
Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku
diancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500
juta). Pemberatan ini mencakup pencurian malam hari, oleh dua orang atau lebih,
atau menggunakan kekerasan/perusakan.
“PT KAI Daop 6
Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses
hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut,”
katanya. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *