Nekat Curi Rel Kereta di Gatak, 2 Orang Diamankan Polisi

- 19 April 2026 | 13:57
IMG
Barang bukti yang diamakan oleh Polsek Gatak. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Petugas keamanan Daop 6 Yogyakarta dan Polsek Gatak, Sukoharjo mengamankan 2 orang pelaku pencurian rel di area Daop 6 Yogyakarta. 

Lokasi pencurian tepatnya di wilayah Gatak, Sukoharjo. Dua orang diamankan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu kemarin. Kronologis kejadian bermula, saat tim Pengamanan (PAM) Daop 6 Yogyakarta mendapatkan informasi dari KUPT JJ 6.7 Delanggu, Klaten meneruskan informasi dari warga yang telah melihat aktivitas orang yang mencurigakan sedang melakukan aksi pembuatan bantalan rel,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Minggu (19/4).

Dia menyebut, lokasi pencurian tepatnya di KM 117 + 0/1 lintas Purwosari-Gawok, Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Tim Pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah tersebut kemudian bersama Kepala Stasiun Gawok menuju lokasi sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Kami berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan selanjutnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pemberatan ini mencakup pencurian malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau menggunakan kekerasan/perusakan.

“PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut,” katanya. (IM)