Kanwil DJP Jateng Sita 38 Mobil Senilai Rp 3,2 Miliar Penunggak Pajak

- 21 Oktober 2025 | 16:49
IMG
Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita aset pengempalang pajak, Selasa (21/10). (Dok.Kanwil DJP Jawa Tengah).

Surakartaraya.com, Klaten- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyita aset 38 mobil senilai Rp3,2 miliar. 

Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak menunggak pajak.

“Penyitaan ini upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum,” kata Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, Selasa (21/10).

Dia mengatakan sita Serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah II dengan perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 mobil.

Ia mengatakan aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 (dua) bidang tanah dengan taksiran nilai sita Rp3,2 miliar sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 25,1 Milyar.

“Dalam rangka menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak,” katanya.

Tindakan penagihan aktif, kata dia,berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak. Namun tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. 

“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak 

memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan,” papar dia 

Dia memastikan tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” tandasnya. (IM).


 

Berita Terkait