Korupsi Rp2,5 Miliar Proyek Drainase Solo, Respati: ASN Jangan Cari Untung

- 30 September 2025 | 08:00
IMG
Wali Kota Solo Respati Ardi. (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Wali Kota Solo Respati Ardi merespon Kejari Solo menahan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2019, atas kasus dugaan korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan Solo.

“Kasus ini menjadi cambuk ASN Solo agar menjaga integritas sebagai abdi negara,” ujar Respati di Balai Kota Solo, Selasa (30/9).

Pemkot Solo, kata dia, mematuhi proses hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan pejabat pemerintah kota itu disebut jadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surakarta untuk tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. 

"Kami ikuti proses hukum yang berlaku. Ini jadi pengingat untuk kita semua yang saat ini menjabat untuk berkomitmen membebaskan dari kepentingan pribadi dan praktik yang merugikan negara," kata dia. 

Dia menegaskan Pemkot Solo siap membantu Kejari menangani kasus ini agar bisa cepat selesai dan tidak akan terulang lagi kedepannya.

“Saya rasa penegakan hukum sudah melalui mekanisme yang berlaku karena itu dilakukan oleh rekan-rekan dari kejaksaan dan kita hormati proses hukum yang berlaku," kata dia. 

“Sekarang sudah sangat terbuka, jangan pernah coba-coba, jangan pernah tergiur karena pasti nantinya akan bermasalah," kata dia. 

Pihaknya pun meminta seluruh ASN untuk ikut dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan baik yang disengaja maupun tidak yang berdampak pada kerugian negara. 

"Jadi mari kita awasi bersama penggunaan uang negara supaya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas Respati,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan Solo bersumber APBD 2019.

Kedua tersangka adalah AN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan ASN Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo, dan HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek. Kerugian negara kasus ini senilai Rp2,5 miliar. (IM).