Curabitur
Surakartaraya- Kejakaaan Negeri (Kejari) Solo mencatat sepanjang Juni sampai September 2025
telah menangani 50 perkara kasus narkotika.
Dari perkara
narkotika tersebut, tercatat 8,67251 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7
gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, serta
sejumlah alat bong atau penghisap.
“Total barang
bukti yang dimusnahkan ini ada 85 perkara. Perinciannya 50 perkara di antaranya
adalah kasus narkotika pada Juni-September 2025,” ujar Kepala Kejari Solo,
Supriyanto usai pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kantor Kejari Solo, Kamis
(25/9).
Ia mengatakan
kasus narkotika ini melebihi kasus tindak pidana umum lain seperti pencurian
dan penganiayaan.
Dia mengatakan
pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, maupun dihancurkan
menggunakan alat penghancur agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali.
Selain
narkotika, barang bukti dari perkara pidana umum juga ikut musnah. Di antaranya
pakaian, rokok, dan topi yang terkait dengan kasus pidana terhadap orang maupun
pencurian.
“Pemusnahan ini
merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kami pastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah. Jangan sampai ada celah
untuk disalahgunakan,” tegas dia.
Dia menambahkan
dominasi perkara narkotika menjadi alarm bagi seluruh pihak. Tahun ini, Kejari
Surakarta telah menangani tiga perkara narkoba dengan mekanisme rehabilitasi di
Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Arif Zainudin Solo. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *