50 Perkara Ditangani Kejari, Kasus Narkotika Jadi Alarm Pemkot Solo

- 25 September 2025 | 08:00
IMG
Kejari Solo memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Kamis (25/9). (Dok.surakartaraya.com)

Surakartaraya- Kejakaaan Negeri (Kejari) Solo mencatat sepanjang Juni sampai September 2025 telah menangani 50 perkara kasus narkotika. 

Dari perkara narkotika tersebut, tercatat 8,67251 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, 50,7 gram ganja kering, enam unit timbangan digital, 12 lembar aluminium foil, serta sejumlah alat bong atau penghisap. 

“Total barang bukti yang dimusnahkan ini ada 85 perkara. Perinciannya 50 perkara di antaranya adalah kasus narkotika pada Juni-September 2025,” ujar Kepala Kejari Solo, Supriyanto usai pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kantor Kejari Solo, Kamis (25/9).

Ia mengatakan kasus narkotika ini melebihi kasus tindak pidana umum lain seperti pencurian dan penganiayaan. 

Dia mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, maupun dihancurkan menggunakan alat penghancur agar benar-benar tidak bisa digunakan kembali.

Selain narkotika, barang bukti dari perkara pidana umum juga ikut musnah. Di antaranya pakaian, rokok, dan topi yang terkait dengan kasus pidana terhadap orang maupun pencurian.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah. Jangan sampai ada celah untuk disalahgunakan,” tegas dia.

Dia menambahkan dominasi perkara narkotika menjadi alarm bagi seluruh pihak. Tahun ini, Kejari Surakarta telah menangani tiga perkara narkoba dengan mekanisme rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Arif Zainudin Solo. (IM).