Curabitur
Surakartaraya.com- Seorang warga Pasar Kliwon, Solo, berinisial AM (36) alias Kodok, ditangkap petugas Polresta Surakarta karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram.
Penangkapan
dilakukan pada Senin (6/10) di Kampung Joho, Manahan, Kecamatan Banjarsari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar.
“Tersangka
mendapatkan sabu tersebut sebagai bentuk pembayaran utang. Terlapor mendapatkan
sabu dengan cara menagih uang yang dipinjam dengan dibayar menggunakan sabu.
Tujuan tersangka, sabu tersebut akan dijual ke orang lain dan sebagian
dikonsumsi terlapor, namun sabu belum sempat terjual,” ujar Wakapolresta
Surakarta, AKBP Sigit, Selasa (14/10).
Dari hasil
pemeriksaan, AM mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial EK (DPO)
pada Jumat (3/10). Barang haram tersebut diberikan sebagai pelunasan utang
senilai Rp5 juta.
“Dia (EK) tidak
mempunyai uang tunai, sabu itu diberikan untuk melunasi utang. Setelah
diterima, sabu dipecah menjadi enam paket-lima paket akan dijual, satu paket
dikonsumsi sendiri,” terang Sigit.
Namun, rencana
penjualan sabu tersebut gagal. AM kemudian berusaha mengembalikan barang itu
kepada EK melalui perantara PM (DPO). Pada Senin (6/10) sekitar pukul 11.00
WIB, AM mendatangi rumah PM dan bertemu EK yang saat itu sedang mengkonsumsi
sabu.
“Terlapor
diajak menggunakan sabu bersama, lalu mengembalikan lima paket sabu kepada EK.
Sabu itu diterima EK dan diletakkan di samping terlapor, sebelum kemudian
melanjutkan konsumsi sabu,” ungkap AKBP Sigit.
Tak lama
setelah itu, EK dan PM keluar rumah dengan alasan membeli minuman. Sekitar 15
menit kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan AM.
Dalam
penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik
klip berisi sabu, pipet kaca, tisu berisi sisa sabu yang dililit isolasi coklat
dan hitam, satu gulung isolasi hitam, alat hisap (bong), bungkus rokok WIN
Filter, serta satu unit ponsel merek Redmi warna hijau toska.
“Tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. AM
kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Selasa (7/10/2025),” tambahnya.
Polisi menjerat
AM dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal
127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Perbuatan tersangka tergolong tanpa hak atau melawan hukum, baik membeli, menerima, memiliki, menyimpan, maupun menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri,” tegas AKBP Sigit. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *