Curabitur
Surakartaraya.com- Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong
resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait
dugaan korupsi impor gula pada saat menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016.
Kejagung beberkan modus yang dilakukan oleh Tom lembong
ketika menjabat Mendag 2015-2016, Tom Lembong disebutkan memberikan izin
persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, hal itu
terungkap ketika Kejagung mengungkap adanya penjualan gula diatas harga eceran.
"Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada
perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi
gula kristal putih," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam
konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) dikutip dari
Detik.com
Gula
tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI dan gula dijual ke masyarakat dengan
harga diatas harga eceran
Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan
stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.
"Dalam rangka stabilisasi harga gula di
masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal
seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam
rangka penstabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri
Perdagangan," pungkasnya.
Your email address will not be published. Required fields are marked *