Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

- 31 Oktober 2024 | 08:00
IMG

Surakartaraya.com- Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula pada saat menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016.

Kejagung beberkan modus yang dilakukan oleh Tom lembong ketika menjabat Mendag 2015-2016, Tom Lembong disebutkan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, hal itu terungkap ketika Kejagung mengungkap adanya penjualan gula diatas harga eceran.

"Bahwa TTL ini telah memberikan penugasan kepada perusahaan dan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) dikutip dari Detik.com

Gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI dan gula dijual ke masyarakat dengan harga diatas harga eceran

Dia menjelaskan bahwa impor dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga. Namun, semestinya impor gula dilakukan oleh BUMN.

"Dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat. Karena pada saat itu, gula langka harga melambung tinggi. Padahal seharusnya berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka penstabilan harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," pungkasnya.


Berita Terkait