Curabitur
Surakartaraya.com- Satresrim Polresta Surakarta menangkap dua pelaku kasus pembacokan terhadap seorang pemotor di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Serengan, Solo pada tanggal 15 Mei 2026, akhirnya terungkap.
Wakapolresta
Surakarta AKBP Sigit, mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial RAT
(23) dan RH (30) diamankan petugas pada Selasa (26/5) sekitar pukul 01.00
WIB dini hari.
Penangkapan
dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman
sejak laporan korban masuk ke Polsek Serengan.
“Kasus tersebut
merupakan tindak lanjut kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Serengan. Kasus
tersebut menimpa korban berinisial RS, warga Jalan Arjuna, Serengan,
Surakarta,” kata Sigit, Rabu (26/5).
Ia mengatakan
peristiwa terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Gatot
Subroto depan toko panel, Kelurahan Serengan, Kota Solo.
Menurut Sigit,
sebelum kejadian korban dan pelaku sempat terlibat ketersinggungan saat
sama-sama melintas di jalan raya. Saat itu pelaku berboncengan menggunakan
sepeda motor Honda Scoopy warna putih dari arah kawasan belakang Solo
Square.
“Ketika
berpapasan terjadi ketersinggungan antar pengguna jalan. Setelah itu pelaku
putar balik mengikuti korban dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Dalam aksi
tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian paha kanan akibat sabetan
senjata tajam. Korban kemudian melapor ke Polsek Serengan dan menjalani
perawatan medis dengan sejumlah jahitan di bagian luka.
Dari hasil
pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga
digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda
motor Honda Scoopy warna putih, dua kartu identitas milik pelaku, tas selempang
warna hitam, serta beberapa senjata tajam.
“Barang bukti
yang kami sita berupa satu buah senjata tajam jenis kerambit warna hitam, satu
buah celurit beserta sarung warna coklat, satu buah kapak warna hitam, kemudian
handphone milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” terang
Sigit.
Selain itu,
polisi juga menyita topi, sandal, satu unit ponsel Samsung dan iPhone 16 Pro
Max milik pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan
pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
(IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *