Pelaku Penganiayaan Pemotor di Gatsu Solo Ditangkap, Polisi Sita Senjata Tajam

- 27 Mei 2026 | 07:27
IMG
Satresrim Polresta Surakarta menangkap dua pelaku kasus pembacokan terhadap seorang pemotor di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu). (Dok. Surakartaryaa.com)

Surakartaraya.com- Satresrim Polresta Surakarta menangkap dua pelaku kasus pembacokan terhadap seorang pemotor di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Serengan, Solo pada tanggal 15 Mei 2026, akhirnya terungkap.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial RAT (23)  dan RH (30) diamankan petugas pada Selasa (26/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman sejak laporan korban masuk ke Polsek Serengan.

“Kasus tersebut merupakan tindak lanjut kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Serengan. Kasus tersebut menimpa korban berinisial RS, warga Jalan Arjuna, Serengan, Surakarta,” kata Sigit, Rabu (26/5).

Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Gatot Subroto depan toko panel, Kelurahan Serengan, Kota Solo.

Menurut Sigit, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat terlibat ketersinggungan saat sama-sama melintas di jalan raya. Saat itu pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dari arah kawasan belakang Solo Square. 

“Ketika berpapasan terjadi ketersinggungan antar pengguna jalan. Setelah itu pelaku putar balik mengikuti korban dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam. Korban kemudian melapor ke Polsek Serengan dan menjalani perawatan medis dengan sejumlah jahitan di bagian luka.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dua kartu identitas milik pelaku, tas selempang warna hitam, serta beberapa senjata tajam.

“Barang bukti yang kami sita berupa satu buah senjata tajam jenis kerambit warna hitam, satu buah celurit beserta sarung warna coklat, satu buah kapak warna hitam, kemudian handphone milik pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” terang Sigit.

Selain itu, polisi juga menyita topi, sandal, satu unit ponsel Samsung dan iPhone 16 Pro Max milik pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan. 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (IM)

Berita Terkait