Kejari Solo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2021-2024, Kerugian Rp1 Miliar

- 05 Mei 2026 | 08:00
IMG

Surakartaraya.com - Kejari Solo menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp1 miliar.

Kedua tersangka adalah inisial LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

“Kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan serta dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini,” ujar Kajari Solo, Supriyanto pada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang saling berkaitan.

“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” ucap dia.

Supriyanto mengungkapkan, penyimpangan terjadi setelah dana hibah dari Pemkot Surakarta masuk ke rekening KONI dan dilakukan pencairan. Dalam praktiknya, sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Dana hibah yang sudah dicairkan kemudian didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan para atlet. Namun dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI. Potongan pajak itu tidak disetorkan ke Pemkot Solo,” katanya.

Faktanya soal potongan pajak itu, kata dia, sebagian dana yang seharusnya untuk pembayaran pajak itu tidak disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya.

“Praktik tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus dalam satu waktu, sehingga cukup sulit terdeteksi pada awalnya,” ucap dia.

Dia menyebut dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan sebesar Rp1.052.822.120.

“Itu kerugian negara sudah ada laporan resmi hasil penghitungan yang kami terima oleh BPKP. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan dana hibah KONI dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024,” tandasnya. (IM).

Berita Terkait