Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris Termasuk Solo, Terafiliasi Daulah Islamiyah

- 05 Oktober 2026 | 08:43
IMG

Surakartaraya.com - Densus 88 Anti Teror Polri mengamankan 11 orang tersangka terduga teroris di enam provinsi.

Salah satu pelaku yang diamankan warga Solo berinisial YDK (22). Mereka diamankan diduga karena Terafiliasi Daulah Islamiyah (DI).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penegakan hukum dilakukan serentak di enam Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya.

“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra, Minggu (4/10).

Ia mengatakan langkah penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

11 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDK (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” katanya.

Salah satu pola yang ditemukan, kata dia, penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual.

Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme.

Ia mengatakan setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada.

Ia mengatakan Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap pemuda laki-laki berinisial YDK (21), warga Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (1/10).

Pendamping keluarga YDK, Endro Sudarsono, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Densus 88 usai ambil gaji di tempat kerjanya

“Pemuda (YDK) mengambil gaji pada Kamis pagi tiba-tiba diamankan Densus 88 Antiteror. Sampai sekarang YDK tak kunjung pulang,” kata Endro, Sabtu (3/10).

Pihak keluarga, kata dia, baru mendapatkan pemberitahuan surat dari Densus 88 terkait penangkapan tersebut pada Jumat (2/10).

“Kami baru mendapatkan pemberitahuan surat dari Densus 88 terkait penangkapan tersebut pada Jumat,” kata dia.

Dikatakannya, pihak keluarga masih kebingungan lantaran belum mengetahui secara pasti keterlibatan maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kasus apa kepada YDK.

“Keluarga YDK mempertanyakan tentang kasusnya terlibat apa. Ini terkait dengan peristiwa apa, di mana, kapan, perannya dia apa, termasuk apakah ada korban atau tidak belum ada penjelasannya,” ucap dia. (IM)

Berita Terkait