Curabitur
Surakartaraya.com- Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mengamankan 14 pendaki ilegal Gunung Merapi.
?Berdasarkan pemeriksaan, ke-14 pendaki ini terhubung melalui media sosial dan nekat mengikuti "Open Trip Ilegal".
Kelompok ini terdiri dari rentang usia 15 hingga 46 tahun dengan inisial pelaku sebagai berikut:
Dimana, ?11 Pendaki Utama: AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali), dan FSP (Boyolali).
Sedangkan ?3 Pendaki Terpisah: U (Yogyakarta), F (Surakarta), serta 1 orang perempuan asal Magelang.
Kepala BTNGM, T Heri Wibowo, mengatakan pihaknya masih memproses pemanggilan serta pemeriksaan terhadap belasan pendaki terlarang tersebut nantinya akan melibatkan pihak orangtua dan perangkat desa setempat.
“Langkah pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dilangsungkan salah satunya sebagai dasar penjatuhan sanksi tegas atas pelanggaran aturan kawasan konservasi,” ujar Heri, Selasa (3/11).
Dia mengatakan belasan pendaki ilegal tersebut diamankan petugas di jalur pendakian Selo, tepatnya di wilayah Desa Klakah, Sabtu (31/10).
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa seluruh rombongan tersebut nekad melakukan aksi pendakian dengan mengikuti paket open trip ilegal puncak Gunung Merapi.
“Pendaki ilegal tersebut saling terhubung melalui akun media sosial dan mengikuti open trip ilegal pendakian Gunung Merapi," kata Heri.
Heri menyebut, rombongan pendaki yang memaksakan diri naik ke Gunung Merapi tersebut memiliki rentang usia yang cukup beragam, mulai dari remaja hingga dewasa.
Dia menambahkan untuk rentang usia pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 46 tahun.
“Proses hukum dan penetapan sanksi administratif bakal diputuskan setelah seluruh tahapan klarifikasi bersama pihak keluarga dan pemerintah desa rampung dilaksanakan,” pungkasnya. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *