Curabitur
Surakartaraya.com, Semarang-Polisi.menangkap seotang perempuan berinisial RUI (28) setelah diduga memromosikan situs judol melalui media sosial dan merekrut endorser.
RUI ditangkap dirumahnya Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang pada Minggu (1/11/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan aktivitas RUI bermula pada Februari 2025. Saat itu, perempuan tersebut mulai bermain judi online jenis slot kemudian RUI mendapat tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online kontrak selama satu bulan dengan bayaran Rp 3 juta.
"Pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp 3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya," kata Wahyu, Selasa (3/11).
RUI kemudian merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser. Dari setiap orang yang berhasil diajak bergabung, RUI dijanjikan mendapat imbalan berdasarkan kontrak.
RUI pun mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram. Dia bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser untuk mempromosikan situs judi online.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dan satu unit iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, RUI diproses hukum atas dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tyo)
Your email address will not be published. Required fields are marked *