Curabitur
Surakartaraya.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menindak tegas tiga bajaj Maxride yang nekat beroperasi menarik penumpang, meskipun tak mengantongi surat lengkap.
“Penilangan
terhadap sejumlah bajaj Maxride dilakukan di sejumlah tempat di Solo, seperti
Laweyan, Joglo, dan Nusukan,” ujar Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung
Yudiawan, melalui Kasubnit 2 Gakkum, Ipda Yuli Nurus Yani, Senin (27/10).
Ia mengatakan
total ada tiga bajaj diamankan dan satu dilepas karena tidak membawa penumpang.
Untuk kali ini bajaj ditilang karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas
yang mana mereka hanya baru mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK) yang
merupakan ijin berjalan sementara.
“Driver bajaj
menarik penumpang. Mereka juga belum mengantongi STNK dan TNKB. Karena itulah
mereka ditilang,” kata dia.
Ia mengatakan
saat ini ketiga bajaj juga masih diamankan di Mako Satlantas Polresta Solo.
Bajaj baru bisa diambil pemiliknya ketika sudah memenuhi syarat-syarat
perijinan yang berlaku.
“Kalau sudah
punya STNK dan TNKB bisa diambil kembali oleh pengemudinya,” kata dia.
Ia menambahkan
ke depan selama belum adanya pemenuhan perijinan menarik penumpang umum
dikantongi oleh bajaj Maxrid, akan tetap menindak tilang jika ditemui hal yang
sama kembali. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *