Curabitur
Surakartaraya.com- Kendaraan trasportasi roda tiga atau Bajaj Maxride mengaspal di jalanan Kota Solo.
Hal tersebut menambah daftar persaingan kendaraan transportasi Solo hingga bisa berdampak padatnya jalan yang menimbulkan macet. Dibalik itu semua, ternyata Bajaj di Solo belum mengantongi izin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan perusahaan atau operator terkait beroperasinya layanan Maxride.
“Kami belum tahu apakah operasionalnya layanan itu sudah mengantongi izin atau belum. Karena terkait layanan Bajaj ini kami tidak pernah mengeluarkan perizinan, tau-tau muncul aja begitu," kata Taufiq, Rabu (8/10).
Dikatakannya, perizinan terkait aturan transportasi online itu sejatinya diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang menyatakan angkutan sewa khusus yang berbasiskan mobil perizinannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Sedangkan kendaraan roda dua (ojek online) perizinannya langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Kami telah berkomunikasi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena mereka beroperasi di dua lokasi itu juga. Dan dari Provinsi Jogja dan Pemprov Jateng belum mengeluarkan izin untuk layanan Maxride seperti itu," ucap dia.
Kendati demikian, sejatinya kendaraan roda tiga model bajaj memang izinkan beroperasi sebagai angkutan orang. Hanya saja peruntukannya sebatas melayani mobilitas di area pemukiman.
“Dalam waktu dekat kami bakal memanggil pihak operator Maxride untuk komunikasi lebih dalam terkait perizinan dan sebagainya,” pungkasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *