Klarifikasi AD, Pemilik Kos Terkait Kasus Dugaan Diperkosa Mahasiswa di Solo

- 28 Desember 2024 | 08:00
IMG
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi saat memebrikan keterangan

Surakartaraya.com- AD, seorang pemilik indekos berusia 39 tahun di Solo, angkat bicara mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa dirinya oleh seorang mahasiswa pada tahun 2017. Ia merasa perlu untuk menjelaskan kembali peristiwa tersebut setelah mantan suaminya, YS, melapor ke Komisi III DPR pada 19 Desember 2024.

 

Dalam pernyataannya kepada media, AD meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat konflik rumah tangganya di masa lalu.

 

“Saya minta maaf atas kekacauan yang ditimbulkan oleh postingan yang tersebar luas. Saya ingin menjelaskan situasi yang sebenarnya,” ungkap AD saat ditemui di Solo Baru, Sukoharjo, pada 27 Desember 2024.

 

AD menjelaskan bahwa kasus yang viral tersebut sebenarnya telah selesai pada tahun 2017. Ia melaporkan dugaan pemerkosaan akibat tekanan yang dialaminya. “Laporan itu saya buat karena saya terpaksa berjuang untuk hidup,” tambahnya dilansir dari Solopos.

 

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari kecemburuan mantan suaminya, YS, yang menuduhnya berselingkuh dengan mahasiswa bernama DH. Akibatnya, AD dan DH disekap oleh YS selama tiga hari.

 

“Selama disekap, banyak tuduhan yang dilontarkan kepada saya agar saya mengakui bahwa saya diperkosa oleh DH,” jelasnya.

 

DH berhasil melarikan diri setelah tiga hari, sementara AD yang tidak tahan dengan penyekapan dan pukulan, akhirnya mengakui bahwa ia diperkosa, meskipun itu dilakukan dengan terpaksa. “Saya mengakui itu demi bertahan hidup,” tambahnya.

 

YS kemudian memaksa AD untuk membuat laporan bahwa ia telah diperkosa oleh DH, yang menurut AD, dilakukan agar YS bisa menangkap DH. “Saya terpaksa melapor demi keselamatan saya,” jelasnya.

 

Selama proses pengaduan, YS selalu mendampingi AD, tetapi AD mencoba memberikan isyarat kepada polisi bahwa laporan tersebut tidak benar dan merupakan hasil paksaan.

 

AD juga menyebut bahwa YS meminta laporan tentang pelecehan seksual dan menuduh anaknya telah disodomi, yang ia tegaskan tidak benar. Ia mencabut laporannya pada November 2017 dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan, serta ia bisa bertemu kembali dengan anaknya.

 

Kuasa hukum AD, Muhammad Arnas, menyatakan bahwa mereka akan mengirimkan surat klarifikasi ke Komisi III DPR untuk menjelaskan permasalahan ini dan membahas hak asuh anak AD.

 

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah ditutup secara hukum karena tidak terdapat cukup bukti. Ia menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan ahli terkait.

 

Berita Terkait