Curabitur
Surakartaraya.com- AD, seorang pemilik
indekos berusia 39 tahun di Solo, angkat bicara mengenai kasus dugaan
pemerkosaan yang menimpa dirinya oleh seorang mahasiswa pada tahun 2017. Ia merasa
perlu untuk menjelaskan kembali peristiwa tersebut setelah mantan suaminya, YS,
melapor ke Komisi III DPR pada 19 Desember 2024.
Dalam pernyataannya
kepada media, AD meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial
akibat konflik rumah tangganya di masa lalu.
“Saya minta maaf
atas kekacauan yang ditimbulkan oleh postingan yang tersebar luas. Saya ingin
menjelaskan situasi yang sebenarnya,” ungkap AD saat ditemui di Solo Baru,
Sukoharjo, pada 27 Desember 2024.
AD menjelaskan
bahwa kasus yang viral tersebut sebenarnya telah selesai pada tahun 2017. Ia
melaporkan dugaan pemerkosaan akibat tekanan yang dialaminya. “Laporan itu saya
buat karena saya terpaksa berjuang untuk hidup,” tambahnya dilansir dari
Solopos.
Ia menjelaskan
bahwa kejadian tersebut berawal dari kecemburuan mantan suaminya, YS, yang
menuduhnya berselingkuh dengan mahasiswa bernama DH. Akibatnya, AD dan DH
disekap oleh YS selama tiga hari.
“Selama disekap,
banyak tuduhan yang dilontarkan kepada saya agar saya mengakui bahwa saya
diperkosa oleh DH,” jelasnya.
DH berhasil
melarikan diri setelah tiga hari, sementara AD yang tidak tahan dengan
penyekapan dan pukulan, akhirnya mengakui bahwa ia diperkosa, meskipun itu
dilakukan dengan terpaksa. “Saya mengakui itu demi bertahan hidup,” tambahnya.
YS kemudian memaksa
AD untuk membuat laporan bahwa ia telah diperkosa oleh DH, yang menurut AD,
dilakukan agar YS bisa menangkap DH. “Saya terpaksa melapor demi keselamatan
saya,” jelasnya.
Selama proses
pengaduan, YS selalu mendampingi AD, tetapi AD mencoba memberikan isyarat
kepada polisi bahwa laporan tersebut tidak benar dan merupakan hasil paksaan.
AD juga menyebut
bahwa YS meminta laporan tentang pelecehan seksual dan menuduh anaknya telah
disodomi, yang ia tegaskan tidak benar. Ia mencabut laporannya pada November
2017 dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan, serta ia bisa
bertemu kembali dengan anaknya.
Kuasa hukum AD,
Muhammad Arnas, menyatakan bahwa mereka akan mengirimkan surat klarifikasi ke
Komisi III DPR untuk menjelaskan permasalahan ini dan membahas hak asuh anak
AD.
Sebelumnya,
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa kasus dugaan
pemerkosaan tersebut telah ditutup secara hukum karena tidak terdapat cukup
bukti. Ia menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan
melibatkan ahli terkait.
Your email address will not be published. Required fields are marked *