Curabitur
Surakartaraya.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp320 juta dari kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta tahun anggaran 2021-2024.
“Kami Kejari
Solo melakulan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota
Surakarta. Barang bukti uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi dalam
perkara tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta,
Supriyanto
Ia mengatakan
penyitaan uang dilakukan pada Senin kemarin. Uang yang diduga berkaitan dengan
aliran dana hibah itu kemudian dititipkan dan diamankan melalui rekening
penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.
“Langkah
penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian kerugian keuangan
negara,” katanya.
Ia mengatakan
uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri
Surakarta.
Penyidikan
kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI Kota
Surakarta masih berjalan intensif.
“Dana hibah
yang menjadi objek penyelidikan mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga
2024,” ucap dia.
Dalam proses
penyidikan, kata dia, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Selain itu,
Kejari Surakarta juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung secara resmi potensi
kerugian keuangan negara.
“Kami
masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung
untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami
percepat,” katanya.
Ia menambahkan
Kejari Surakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menuntaskan
kasus dugaan korupsi dana hibah yang semestinya digunakan untuk pengembangan
olahraga di Kota Solo tersebut. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *