Jokowi Maafkan Rismon, Urusan Restorative Justice Serahkan Kuasa Hukum

- 14 Maret 2026 | 17:16
IMG
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara tersangka kasus fitnah ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Sianipar. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara tersangka kasus fitnah ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Sianipar datang langsung dikediaman meminta maaf dan Restorative Justice kasus hukum di Polda Metro Jaya.

Jokowi memastikan telah membuka pintu maaf Rismon. Sementara itu, masalah hukum, pihaknya menyerahkan pada kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

“Rismon Sianipar kemarin kesini kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai nanti untuk urusan RJ saya serahkan penasehat hukum saya,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (14/3).

Dia menegaskan untuk Restorative Justice adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Dia pun menyebut akan ada tindak lanjut setelah ini.

“Karena itu (Restorative Justice) kewenangan Polda Metro bukan saya, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya silahkan ditanyakan,” katanya.

Dia mengaku pertemuan dengan Rismon berjalan biasa saja. Jokowi pun kembali menegaskan terkait Restorative Justice diserahkan pada kuasa hukumnya. 

“Ya biasa saja. Sudah saya serahkan kepada penasehat hukum saya. Dan nanti tentu saja kan ada tindak lanjut. Sekali lagi kewenangan ada di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro,” imbuhnya. (IM).




 

Berita Terkait