Curabitur
Surakartaraya.com- Persis Solo panen mendapatkan sanksi hukuman dari Komdis PSSI akibat ricuh antar suporter Persijap vs Persis di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Kamis (5/3).
Sanksi yang
diterima diantaranya pertandingan 5 laga home tanpa penonton.
Media Officer
Persis, Bryan Barcelona mengatakan surat keputusan (SK) sanksi tersebut
diterima pada Jumat (13/3). Dalam surat tersebut terjadi perusakan fasilitas
stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya
pelanggaran disiplin.
Ia menjelaskan
dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi PERSIS Pasal 70 ayat (1), ayat
(2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang
menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan
saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada
pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Persis juga didenda sebesar Rp.
50.000.000.
“Kami juga
terima SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab
terhadap tingkah laku buruk penonton (Persijap vs Persis),” kata Bryan, Jumat
(13/3).
Dikatakannya,
jika merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin
PSSI Tahun 2025, Persis juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000
karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan
pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat
(Selatan).
Pengulangan
terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih
berat. Pada SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 5 ayat (7)
dan ayat (11)
Regulasi BRI
Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambernyawa harus dikenakan denda sebesar
Rp. 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.
Kemudian SK
Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League
Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PERSIS dibebankan kewajiban
penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras.
“Keputusan ini
diberikan karena suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun
stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP
Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah),” kata dia.
Ia menambahkan
selanjutnya SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung
jawab dan
tingkah laku
buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan
pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan supporter
Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan).
“Manajemen
telah memutuskan banding atas sanksi ini,” pungkasnya. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *