Komdis PSSI Sanksi Persis 5 Laga Home Tanpa Penonton, Buntut Ricuh Suporter di Jepara

- 14 Maret 2026 | 17:36
IMG
Ricuh antar suporter Persijap vs Persis di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) beberapa waktu lalu. (Dok. istimewa)

Surakartaraya.com- Persis Solo panen mendapatkan sanksi hukuman dari Komdis PSSI akibat ricuh antar suporter Persijap vs Persis di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Kamis (5/3). 

Sanksi yang diterima diantaranya pertandingan 5 laga home tanpa penonton. 

Media Officer Persis, Bryan Barcelona mengatakan surat keputusan (SK) sanksi tersebut diterima pada Jumat (13/3). Dalam surat tersebut terjadi perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Ia menjelaskan dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi PERSIS Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Persis juga didenda sebesar Rp. 50.000.000. 

“Kami juga terima SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton (Persijap vs Persis),” kata Bryan, Jumat (13/3).

Dikatakannya, jika merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). 

Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. Pada SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11)

Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambernyawa harus dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.

Kemudian SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, PERSIS dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras.

“Keputusan ini diberikan karena suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah),” kata dia.

Ia menambahkan selanjutnya SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab dan

tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan supporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan). 

“Manajemen telah memutuskan  banding atas sanksi ini,” pungkasnya. (IM)




 

Berita Terkait