Curabitur
Surakartaraya.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah titik di Jawa Timur guna mengusut dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta pencucian uang.
Jajaran
penyidik melakukan upaya paksa terhadap tiga perusahaan pemurnian hingga
jual-beli emas yang berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Dirdittipideksus
Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan
berlangsung serentak di PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri
Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Surabaya, dan PT Suka
Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan
alat bukti guna membuat terang kasus dugaan emas ilegal senilai Rp25,9 triliun.
"Penyidik
sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni PT
SJU, PT IGS, dan PT SJL. Kami berupaya mencari dan mengumpulkan alat bukti
terkait tindak pidana yang terjadi," kata Ade Kamis (12/3).
Dia mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berlangsung di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026 lalu. Fokus penyidikan kali ini menyasar pada aktivitas perusahaan yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Selain
pelanggaran undang-undang minerba, polisi juga membidik indikasi Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari bisnis emas ilegal tersebut. Penyidik
menduga perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari rantai distribusi emas
hasil tambang ilegal yang merugikan negara dalam skala besar.
"Penyidik tengah mendalami kegiatan menampung, memanfaatkan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, serta tindak pidana pencucian uang," tegas Ade.
Hingga berita
ini diturunkan, proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen perusahaan masih
berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *