Curabitur
Surakartaraya.com- Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Respati Ardi Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026 mulai menimbulkan masalah di lapangan.
Bahkan,
mendapatkan penolakan dari PKL penjual takjil hingga bersitegang dengan Satpol
PP.
Hal itu
didasari munculnya SE tersebut mendapatkan penolakan PKL pedagang takjil
yang hendak membuka lapaknya di Jl Dr Radjiman, tepatnya di depan Pasar Klewer
Solo mendapatkan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.
Upaya
penertiban tersebut menimbulkan perdebatan dan sempat nyaris ricuh.
“Ketegangan
bermula saat petugas Satpol PP berupaya menegakkan larangan berjualan di jalan
protokol sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Solo,
Respati Ardi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengawal para pedagang
musiman tersebut, Burhan Hilal, Kamis (19/2).
Ia mengatakan
para pedagang yang merasa butuh mengais rezeki di bulan Ramadan tetap nekat
memasang tenda dengan pengawalan dari sejumlah elemen masyarakat. Akibatnya
perdebatan yang nyaris memicu ketegangan tersebut pun terjadi.
“PKL takjil
musiman tetap ngotot jualan. Satpol PP juga ngotot menertibkan. Keduanya
bersitegang dan nyaris bentrok secara fisik,” kata Burhan, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan
para pedagang merasa diperlakukan diskriminatif. Alasan mereka memprotes SE
Wali Kota adalah adanya ketimpangan penegakan aturan di lapangan.
“Para pedagang
menunjuk fakta bahwa di sepanjang Jalan Dr. Rajiman, banyak pedagang lain yang
tetap diperbolehkan berjualan di tepi jalan,” kata dia.
Ia menyebut SE
tersebut diskriminatif bagi pedagang takjil yang hanya berjualan menjelang buka
puasa. Beruntungnya kericuhan belum sempat terjadi dan dilakukan mediasi dengan
Wakil Wali Kota Solo dan Ketua Komisi II DPRD.
“Pedagang
diizinkan kembali beraktivitas di jalan protokol atau tepi jalan dengan catatan
tertentu, yakni tidak mengganggu lalu lintas yang ada,” kata dia. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *