Tolak SE Wali Kota Solo, Satpol PP dan PKL Pedagang Takjil Bersitegang

- 20 Februari 2026 | 21:07
IMG
Satpol PP san pedangang takjil sempat bersitegang saat akan menertibkan PKL takjil di jalan protokol. (Dok.Surakartaraya.com).

Surakartaraya.com- Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Respati Ardi Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026 mulai menimbulkan masalah di lapangan.

Bahkan, mendapatkan penolakan dari PKL penjual takjil hingga bersitegang dengan Satpol PP.

Hal itu didasari munculnya SE tersebut mendapatkan penolakan PKL pedagang takjil yang hendak membuka lapaknya di Jl Dr Radjiman, tepatnya di depan Pasar Klewer Solo mendapatkan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

Upaya penertiban tersebut menimbulkan perdebatan dan sempat nyaris ricuh.

“Ketegangan bermula saat petugas Satpol PP berupaya menegakkan larangan berjualan di jalan protokol sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mengawal para pedagang musiman tersebut, Burhan Hilal, Kamis (19/2).

Ia mengatakan para pedagang yang merasa butuh mengais rezeki di bulan Ramadan tetap nekat memasang tenda dengan pengawalan dari sejumlah elemen masyarakat. Akibatnya perdebatan yang nyaris memicu ketegangan tersebut pun terjadi.

“PKL takjil musiman tetap ngotot jualan. Satpol PP juga ngotot menertibkan. Keduanya bersitegang dan nyaris bentrok secara fisik,” kata Burhan, Kamis (19/2).

Ia menjelaskan para pedagang merasa diperlakukan diskriminatif. Alasan mereka memprotes SE Wali Kota adalah adanya ketimpangan penegakan aturan di lapangan.

“Para pedagang menunjuk fakta bahwa di sepanjang Jalan Dr. Rajiman, banyak pedagang lain yang tetap diperbolehkan berjualan di tepi jalan,” kata dia.

Ia menyebut SE tersebut diskriminatif bagi pedagang takjil yang hanya berjualan menjelang buka puasa. Beruntungnya kericuhan belum sempat terjadi dan dilakukan mediasi dengan Wakil Wali Kota Solo dan Ketua Komisi II DPRD.

“Pedagang diizinkan kembali beraktivitas di jalan protokol atau tepi jalan dengan catatan tertentu, yakni tidak mengganggu lalu lintas yang ada,” kata dia. (IM).