Curabitur
Surakartaraya.com- Pelarian pria berinisial I, buronan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus tersangka di wilayah Solo.
Tersangka I
ditangkap oleh jajaran Polres Sukoharjo bersama Direktorat Reserse Kriminal
Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026).
Kapolres
Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa tersangka bersikap
kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani
pemeriksaan intensif.
“Alhamdulillah
yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan,
yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra
dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11).
Berdasarkan
hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diduga berperan mengajak sejumlah
orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung. Salah satu orang yang
diajak adalah tersangka S, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan polisi.
“Untuk
perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan
berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang
sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,”
jelasnya.
Indra juga
mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan profiling, tersangka I
merupakan mantan narapidana terorisme. Ia disebut pernah terlibat langsung
dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Meski demikian,
polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pembakaran dan
perusakan warung tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang
terlibat. Penyidik juga menelusuri keberadaan I selama berstatus DPO serta
motif di balik peristiwa tersebut.
“Peran yang
bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada.
Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Saat ini,
tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Selama
menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya
sendiri.
Polisi
memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan
kebutuhan selama proses pemeriksaan maupun penahanan.
Indra menambahkan, penanganan perkara terhadap tersangka I tetap berjalan. Namun, polisi juga akan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan yang berkaitan dengan proses penggeledahan sebelumnya.
“Informasi
selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi,
dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap
pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Tyo)
Your email address will not be published. Required fields are marked *