Pelarian Berakhir, DPO Perencana Pembakaran Warung Mie di Sukoharjo Diringkus di Solo

- 07 November 2026 | 18:30
IMG
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11).(Dok. surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Pelarian pria berinisial I, buronan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus tersangka di wilayah Solo.

Tersangka I ditangkap oleh jajaran Polres Sukoharjo bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026).

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diduga berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung. Salah satu orang yang diajak adalah tersangka S, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan polisi.

“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.

Indra juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran dan profiling, tersangka I merupakan mantan narapidana terorisme. Ia disebut pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri keberadaan I selama berstatus DPO serta motif di balik peristiwa tersebut.

“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.

Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri.

Polisi memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama proses pemeriksaan maupun penahanan.

Indra menambahkan, penanganan perkara terhadap tersangka I tetap berjalan. Namun, polisi juga akan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan yang berkaitan dengan proses penggeledahan sebelumnya.

“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (Tyo)

Berita Terkait