Curabitur
Surakartaraya.com, Semarang- Harapan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, untuk segera mendengarkan putusan akhir terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya terpaksa kandas.
Sidang
pembacaan vonis yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Semarang pada Kamis (5/11/2026) mendadak ditunda lantaran majelis
hakim sedang melaksanakan tugas dinas luar.
Penundaan
tersebut dikonfirmasi langsung oleh anggota majelis hakim, Arief Noor Rochman,
di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa ketua majelis beserta satu anggota
lainnya tidak dapat hadir karena adanya agenda kedinasan di luar kota.
“Ketua dan dan
satu anggota majelis hakim dinas luar. Sehingga putusan ditunda," kata
anggota majelis hakim Arief Noor Rochman, Kamis (5/11)
Majelis
menjadwalkan pembacaan putusan kembali pada Senin (23/11/2026) pukul 09.00 WIB.
Meski proses
hukum ini memakan waktu lebih lama, Arief menegaskan bahwa majelis hakim
berkomitmen penuh untuk menimbang segala aspek demi melahirkan keputusan yang
seadil-adilnya.
"Insyaallah
Majelis Hakim akan memutuskan berdasarkan nilai keadilan yang bernilai
filosofis kebenaran hukum juga yang nilainya bernilai yuridis dan pemanfaatan
yang bernilai sosiologis,” ujarnya.
Pantauan di
lokasi sidang menunjukkan Fadia Arafiq hadir dengan pengawalan ketat.
Menggunakan jilbab hitam, kemeja biru, dan rompi tahanan, tangannya tampak
terikat borgol.
Usai hakim
mengetuk palu penundaan sidang, Fadia sempat berjalan menuju meja Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersalaman,
sebelum akhirnya berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, Fadli Nasution.(Tyo)
Your email address will not be published. Required fields are marked *