Sidang Ditunda, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Batal Divonis Hari Ini

- 06 November 2026 | 19:24
IMG
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq berjalan usai menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dok. surakartaraya.com)

Surakartaraya.com, Semarang- Harapan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, untuk segera mendengarkan putusan akhir terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya terpaksa kandas.

Sidang pembacaan vonis yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (5/11/2026) mendadak ditunda lantaran majelis hakim sedang melaksanakan tugas dinas luar.

Penundaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh anggota majelis hakim, Arief Noor Rochman, di ruang sidang. Ia menjelaskan bahwa ketua majelis beserta satu anggota lainnya tidak dapat hadir karena adanya agenda kedinasan di luar kota.

“Ketua dan dan satu anggota majelis hakim dinas luar. Sehingga putusan ditunda," kata anggota majelis hakim Arief Noor Rochman, Kamis (5/11)

Majelis menjadwalkan pembacaan putusan kembali pada Senin (23/11/2026) pukul 09.00 WIB.

Meski proses hukum ini memakan waktu lebih lama, Arief menegaskan bahwa majelis hakim berkomitmen penuh untuk menimbang segala aspek demi melahirkan keputusan yang seadil-adilnya.

"Insyaallah Majelis Hakim akan memutuskan berdasarkan nilai keadilan yang bernilai filosofis kebenaran hukum juga yang nilainya bernilai yuridis dan pemanfaatan yang bernilai sosiologis,” ujarnya.

Pantauan di lokasi sidang menunjukkan Fadia Arafiq hadir dengan pengawalan ketat. Menggunakan jilbab hitam, kemeja biru, dan rompi tahanan, tangannya tampak terikat borgol.

Usai hakim mengetuk palu penundaan sidang, Fadia sempat berjalan menuju meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersalaman, sebelum akhirnya berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, Fadli Nasution.(Tyo)

 

Berita Terkait