Curabitur
Surakartaraya.com- PB XIV Purbaya mendadak ke Gedung DPR RI mendatangi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.
Purbaya datang
bersama ibunya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Asih Winarni dan sang kakak Gusti
Kanjeng Ratu Anom Sekarjati.
Dalam pertemuan
tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kerukunan dan
kebersamaan kepada keluarga besar Keraton Surakarta.
“Beliau (Dasco
Ahmad) menekankan pentingnya kerja sama, kebersamaan, serta keharmonisan dalam
pengelolaan Keraton Surakarta ke depan,” ujar Gusti Kanjeng Ratu Anom
Sekarjati, Kamis (22/1).
Dia menegaskan
arahnya ke depan agar semuanya bisa diajak bekerja sama, bareng-bareng, rukun,
kemudian mengembangkan keraton bersama-sama.
Dalam
kesempatan tersebut, GKR Anom Sekarjati juga menyampaikan apresiasi dan terima
kasih atas kesediaan Wakil Ketua DPR RI menerima keluarga Keraton
Surakarta.
Ia berharap
pertemuan ini menjadi jalan terang bagi masa depan keraton agar semakin baik,
berkeadilan, serta tetap berpijak pada nilai-nilai adat yang luhur.
“Selama ini
terdapat sejumlah persoalan penting yang ingin disampaikan kepada pemerintah,
namun belum mendapatkan ruang yang cukup untuk tabayun atau klarifikasi secara
langsung,” katanya.
Melalui
pertemuan ini, kata dia, aspirasi tersebut diharapkan dapat tersampaikan dan
mendapat perhatian serius.
“Harapannya,
pesan-pesan ini bisa sampai dan mendapat atensi, sehingga setiap keputusan yang
diambil tetap memperhatikan hukum adat yang berlaku,” katanya.
GKR Anom
Sekarjati juga menyinggung lahirnya produk kebijakan dari Kementerian
Kebudayaan, khususnya yang menetapkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Raja
Keraton Surakarta, yang dinilai mencederai hukum adat dan tatanan tradisi
Keraton Surakarta Hadiningrat.
Juru Bicara
Sinuhun Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, selaku, menegaskan bahwa dalam
pertemuan tersebut seluruh titik permasalahan yang terjadi di lingkungan
Keraton Surakarta telah disampaikan secara menyeluruh kepada para pimpinan
lembaga negara.
“Kami sudah
menyampaikan seluruh persoalan yang ada di Keraton Surakarta, termasuk berbagai
keluhan serius terkait lahirnya SK Kementerian Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026
yang dinilai banyak tidak mempertimbangkan hukum adat, Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18B, serta Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988,” tegas KPA
Singonagoro.
Ia menambahkan,
Sinuhun Pakubuwono XIV pada prinsipnya selalu mengedepankan penyelesaian
masalah secara konstitusional, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi adat
istiadat yang hidup dan diakui secara turun-temurun. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *