PB XIV Purbaya Datangi Sufmi Dasco, Curhat SK Fadli Zon Tabrak Hukum Adat Keraton

- 22 Januari 2026 | 17:41
IMG
PB XIV Purbaya mendatangi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (21/1). (Dok.Keraton Solo)

Surakartaraya.com- PB XIV Purbaya mendadak ke Gedung DPR RI mendatangi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. 

Purbaya datang bersama ibunya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Asih Winarni dan sang kakak Gusti Kanjeng Ratu Anom Sekarjati.

Dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kerukunan dan kebersamaan kepada keluarga besar Keraton Surakarta.

“Beliau (Dasco Ahmad) menekankan pentingnya kerja sama, kebersamaan, serta keharmonisan dalam pengelolaan Keraton Surakarta ke depan,” ujar Gusti Kanjeng Ratu Anom Sekarjati, Kamis (22/1).

Dia menegaskan arahnya ke depan agar semuanya bisa diajak bekerja sama, bareng-bareng, rukun, kemudian mengembangkan keraton bersama-sama. 

Dalam kesempatan tersebut, GKR Anom Sekarjati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Wakil Ketua DPR RI menerima keluarga Keraton Surakarta. 

Ia berharap pertemuan ini menjadi jalan terang bagi masa depan keraton agar semakin baik, berkeadilan, serta tetap berpijak pada nilai-nilai adat yang luhur.

“Selama ini terdapat sejumlah persoalan penting yang ingin disampaikan kepada pemerintah, namun belum mendapatkan ruang yang cukup untuk tabayun atau klarifikasi secara langsung,” katanya.

Melalui pertemuan ini, kata dia, aspirasi tersebut diharapkan dapat tersampaikan dan mendapat perhatian serius.

“Harapannya, pesan-pesan ini bisa sampai dan mendapat atensi, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap memperhatikan hukum adat yang berlaku,” katanya.

GKR Anom Sekarjati juga menyinggung lahirnya produk kebijakan dari Kementerian Kebudayaan, khususnya yang menetapkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta, yang dinilai mencederai hukum adat dan tatanan tradisi Keraton Surakarta Hadiningrat.

Juru Bicara Sinuhun Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, selaku, menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut seluruh titik permasalahan yang terjadi di lingkungan Keraton Surakarta telah disampaikan secara menyeluruh kepada para pimpinan lembaga negara.

“Kami sudah menyampaikan seluruh persoalan yang ada di Keraton Surakarta, termasuk berbagai keluhan serius terkait lahirnya SK Kementerian Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang dinilai banyak tidak mempertimbangkan hukum adat, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, serta Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988,” tegas KPA Singonagoro.

Ia menambahkan, Sinuhun Pakubuwono XIV pada prinsipnya selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara konstitusional, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat yang hidup dan diakui secara turun-temurun. (IM).