Pasca Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Gibran Temui Jokowi 1,5 Jam

- 13 Oktober 2026 | 09:20
IMG
Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Andi Azwan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman Jokowi. (Dok.surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam gugatan di MK, Andi Azwan, menegaskan dokumen terkait pendidikan SMA atau sederajat Gibran akan ditunjukan dalam waktu dekat. 

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Polemik tersebut masih berpotensi berlanjut ke ranah politik,” ujar Andi seusai bertemu Presiden ke-7 Jokowi, Senin (12/10). 

Dia menegaskan tim hukum dan pengurus DPP Relawan Gibran 08 Nusantara, menyebut perjuangan di MK telah selesai. 

Meski demikian, dia menilai perkembangan politik setelah putusan tersebut masih perlu dicermati, terutama terkait sikap partai-partai politik dan munculnya desakan pemakzulan. 

"Secara kontestasi hukum itu sendiri sudah selesai, tapi sekarang masuk ke arah politik. Itu yang kita perhatikan,” katanya. 

Polemik dokumen pendidikan Gibran, kata dia, perlu dilihat dengan memahami sistem pendidikan yang berlaku di Singapura dan jalur pendidikan internasional. 

Dia menyebut Gibran tidak memiliki ijazah SMA dalam format yang lazim dikenal di Indonesia, tetapi memiliki dokumen pendidikan lain yang menurutnya menjadi bagian dari rangkaian menuju pendidikan tinggi. 

“Harus dibedakan certificate of attendance atau sertifikat keikutsertaan dalam program pathway dengan sertifikat kelulusan,” katanya. 

Menurut Andi, dokumen tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan tahapan pendidikan yang ditempuh Gibran sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi. 

"Certificate of attendance itu adalah satu kesatuan, bukan sendiri-sendiri. Di Orchid Park Secondary School, itu ada O-Level. O-Level itu setara kelas 10 atau kelas 11, belum ke kelas 12," jelasnya. 

Setelah tahap tersebut, lanjut Andi, Gibran mengikuti program pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dia menyebut dokumen yang dimiliki Gibran harus dipahami sebagai rangkaian, bukan sekadar satu lembar sertifikat. 

Andi juga menyebut Advanced Diploma dari MDIS sebagai dokumen yang menurutnya setara dengan A-Level atau pendidikan akhir sekolah menengah. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan sarjana bidang pemasaran di University of Bradford, Inggris. 

"Advanced diploma itu adalah setara A-Level atau SMA kelas 3 tamat. Setelah Advanced Diploma, dia selesai, dia langsung mendaftar ke Bradford University," paparnya. 

Dia menyebut putusan MK bukan instruksi untuk melakukan pemakzulan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. 

"Kalau kita bicara pemakzulan itu sangat jauh. Dari mana pemakzulan itu? MK tidak berwenang memutuskan bahwa itu ada diskualifikasi dan sebagainya. Itu bukan instruksi dari MK untuk melakukan itu," tegasnya. 

Andi juga berpandangan, putusan yang tidak menerima permohonan para pemohon membuat polemik tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan dokumen persyaratan Gibran tidak sah. 

Dia menambah Jokowi mendukung langkah hukum ini dan memberikan masukan. 

"Kita memang berdiskusi banyak dengan beliau. Kita menjelaskan proses waktu di MK seperti apa, dari tim hukum juga menjelaskan aspek pandangan hukum yang terjadi seperti apa, dan bagaimana situasi politiknya ke depan," katanya. 

"Intinya, perjuangan kita ini beliau support betul. Beliau berterima kasih juga bahwa kita bisa masuk sebagai pihak terkait," imbuh Andi. (IM)

Berita Terkait