Curabitur
Surakartaraya.com- PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi memastikan akan dilakukan pemberlakuan penyesuaian tarif ruas tol Solo-Ngawi. Kebijakan tersebut berlaku Senin (5/1).
Direktur Utama
PT JSN, Mery Natacha Panjaitan mengatakan pemberlakuan penyesuaian tarif ini
dilaksanakan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor:
1442/KPTS/M/2025 tanggal 08 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Pada Ruas Tol
Solo-Mantingan-Ngawi.
“Kami
berkomitmen peningkatan layanan dan kenyamanan pengguna jalan tol pun terus
ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan
pelayanan infrastruktur jalan tol,” ujar Mery, Senin (5/1).
Ia mengatakan
Penyesuaian tarif tahun 2025 bersifat non-reguler (penyesuaian khusus) yang
didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha serta
bukan didasarkan pada inflasi tahunan.
Penyesuaian
tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan seluruh parameter teknis
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta
diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan
keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian
tarif non reguler tahun 2025 telah memperhitungkan besaran kenaikan sesuai
dengan evaluasi rencana usaha dengan tetap mempertahankan parameter teknis dan
kelayakan investasi perjanjian pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi,” kata dia.
Ia menjelaskan
adapun besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh
semua golongan adalah sebagai berikut:
Gol I :
Rp 163.500, Gol II : Rp 245.500, Gol III: Rp 245.500, Gol IV: Rp 327.000, dan
Gol V : Rp 327.000,.
Penyesuaian
tarif ini, kata dia, telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada
Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di mana aspek evaluasi ini terdiri dari 8
substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas,
mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan Tempat
Istirahat & Pelayanan (TIP).
Selain itu
penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi
pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta
kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol melalui Berita Acara Rekomendasi
Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor
BM0701-06/1097 Tanggal 15 Oktober 2025 Tentang Rekomendasi Aspek Teknis terkait
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penyesuaian Tarif Tol Ruas Jalan Tol
Solo-Ngawi.
“Penyesuaian
tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas
pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan,”
tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *