Sidang dr Tifa, Jokowi: Jika Yakin 100 Persen Palsu Kenapa Harus Praperadilan

- 18 Agustus 2026 | 16:20
IMG
Presiden ke-7 RI, Jokowi buka suara atas sidang ijazah palsu UGM. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya com- Presiden ke-7 RI, Jokowi buka suara atas sidang ijazah palsu UGM, terdakwa dr Tifa yang mengajukan gugatan praperadilan di tengah proses pengadilan yang tengah berjalan. 

Mantan Wali Kota Solo ini mempertanyakan terdakwa jika yakin 100% palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti dan tidak melakukan 

“Jika yakin 100% palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” ujar Jokowi di Solo, Selasa (18/8). 

Jokowi menyebut pihaknya menginginkan perkara dan masalah ini bisa segera selesai. 

Ditanya apakah pengajuan praperadilan atas kasus yang tengah berjalan tersebut terkesan mengulur-ulur waktu, Jokowi kembali menegaskan hal yang sama. 

“Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100% palsu ya bawa aja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya,” tegasnya. 

Jokowi menegaskan jika selama ini selalu siap untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Khususnya sejak perkara tudingan ijazah palsu miliknya memasuki tahap persidangan, termasuk jika ia diwajibkan hadir. 

“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, kita ikuti proses hukum yang ada. Saya siap hadir. Kan sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan,” pungkasnya. 

Diketahui, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait dengan jaksa yang membuat dakwaan baru terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar pada hari ini, Rabu (12/8). Dalam petitumnya, dr Tifa meminta status hukumnya sebagai terdakwa tidak sah usai putusan sela mengabulkan eksepsinya.

"Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum," demikian petitum Tifa yang dibacakan di sidang praperadilan. 

Menurut Tifa, usai dirinya menang di pengadilan tingkat pertama, yakni saat hakim mengabulkan eksepsinya, seharusnya jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan malah membuat dakwaan baru. (IM).

Berita Terkait