Curabitur
Surakartaraya.com- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas dilepasnya dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu UGM, yakni Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)
Mantan Gubernur
DKI Jakarta ini menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.
“Itu kewenangan
penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi di Solo, Selasa (23/6).
Ayah Wapres
Gibran Rakabuming Raka ini mengemukakan dalam perkara ini yang penting ikuti
proses hukum yang ada sampai ke persidangan.
“Yang paling
penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu dipersidangan,” kata
Jokowi.
Ditanya apakah
kecewa dengan keputusan Kejaksaan tersebut, Jokowi menegaskan hal tersebut
kewenangan penuh Kejaksaan.
“Itu kewenangan
penuh Kejaksaan,” tandasnya.
Diketahui,
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy
Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa usai menerima pelimpahan tahap
II dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Kedua tersangka
kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut langsung dilepaskan.
“Sesuai
mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan
penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah dalam konferensi pers
di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo
menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan
penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka kepada
jaksa penuntut umum (JPU). (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *