Roy Suryo dan Tifa Dilepaskan Kejaksaan, Jokowi: itu Wewenang Kejaksaan

- 23 Juni 2026 | 17:10
IMG
Jokowi saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas dilepasnya dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu UGM, yakni Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan.

“Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi di Solo, Selasa (23/6).

Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ini mengemukakan dalam perkara ini yang penting ikuti proses hukum yang ada sampai ke persidangan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu dipersidangan,” kata Jokowi.

Ditanya apakah kecewa dengan keputusan Kejaksaan tersebut, Jokowi menegaskan hal tersebut kewenangan penuh Kejaksaan.

“Itu kewenangan penuh Kejaksaan,” tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6). 

Kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut langsung dilepaskan. 

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Marcelo menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). (IM).

 

Berita Terkait