Curabitur
Surakartaraya.com- Pengadilan Negeri (PN) Solo menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Justice and Peace untuk mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mulai tahun 2026.
Penandatanganan
perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Sasana Manunggal PN Solo
pada Rabu (31/12).
“Posbakum ini
merupakan implementasi dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan
Perma No. 1 Tahun 2014,” ujar Ketua PN Solo, Achmad Satibi, Rabu (31/12).
Ia mengatakan
kerja sama ini sangat krusial mengingat masih banyak warga yang enggan mencari
keadilan karena merasa terintimidasi atau takut oleh bayangan prosedur hukum
yang rumit atau biaya yang mahal.
Dia menegaskan
keadilan itu tidak mungkin bisa dicapai kalau masyarakatnya sendiri masih
merasa takut. Dengan Posbakum yang baru ini, pihaknya berharap manfaatnya
benar-benar dirasakan oleh masyarakat Solo.
“Khususnya
mereka yang kurang mampu, disabilitas, serta kelompok perempuan dan anak kita
fasilitasi pelayanan hukum gratis,” katanya
Untuk ranahnya
sendiri, kata dia, bukan hanya pidana namun juga melingkupi perdata. Posbakum
selain hadir di PN Solo, dalam rencananya juga akan langsung turun ke
agenda-agenda masyarakat seperti CFD, di kantor kelurahan, sekolah, dan
sebagainya.
“Bagi
masyarakat yang butuh pendampingan Posbakum di pengadilan, syaratnya butuh
surat keterangan kurang mampu dari kelurahan. Tapi jika hanya konsultasi dan
pembuatan dokumen itu tidak perlu surat tersebut,” kata dia.
Ketua LBH Solo
Justice and Peace, Asri Purwanti, menegaskan komitmen lembaganya untuk
memberikan layanan yang sepenuhnya bebas biaya.
“Pihaknya
menerjunkan tim advokat profesional untuk menangani berbagai permasalahan hukum
masyarakat, baik pidana maupun perdata,” kata Asri.
Ia mengatakan
dalam hal ini akan membantu PN Solo dalam melayani seluruh permasalahan
masyarakat.
“Konsultasi hukum kami berikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Bahkan, kami siapkan fasilitas pendukung seperti kertas hingga materai, masyarakat tidak perlu pusing memikirkan biaya administratif di Posbakum,” kata Asri.
Ia menambahkan
masyarakat bisa datang langsung tanpa membawa syarat khusus. Namun, jika
perkara berlanjut pada pendampingan hukum di persidangan (litigasi), pemohon
wajib melampirkan dokumen administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Jika terdapat
masyarakat yang terjerat kasus hukum dengan ancaman diatas lima tahun dan pihak
keluarga menghubungi Posbakum sejak masa penyidikan, tim advokat siap
memberikan pendampingan mulai dari kantor polisi,” pungkasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *