PN Solo Buka Pos Bantuan Hukum Untuk Warga Yang Tak Mampu Terlayani

- 31 Desember 2025 | 18:24
IMG
PN memberikan layanan Posbakum mulai tahun 2026, Rabu (31/12). (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Pengadilan Negeri (PN) Solo menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Justice and Peace untuk mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mulai tahun 2026. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Sasana Manunggal PN Solo pada Rabu (31/12).

“Posbakum ini merupakan implementasi dari UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No. 1 Tahun 2014,” ujar Ketua PN Solo, Achmad Satibi, Rabu (31/12).

Ia mengatakan kerja sama ini sangat krusial mengingat masih banyak warga yang enggan mencari keadilan karena merasa terintimidasi atau takut oleh bayangan prosedur hukum yang rumit atau biaya yang mahal. 

Dia menegaskan keadilan itu tidak mungkin bisa dicapai kalau masyarakatnya sendiri masih merasa takut. Dengan Posbakum yang baru ini, pihaknya berharap manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Solo.

“Khususnya mereka yang kurang mampu, disabilitas, serta kelompok perempuan dan anak kita fasilitasi pelayanan hukum gratis,” katanya 

Untuk ranahnya sendiri, kata dia, bukan hanya pidana namun juga melingkupi perdata. Posbakum selain hadir di PN Solo, dalam rencananya juga akan langsung turun ke agenda-agenda masyarakat seperti CFD, di kantor kelurahan, sekolah, dan sebagainya.

“Bagi masyarakat yang butuh pendampingan Posbakum di pengadilan, syaratnya butuh surat keterangan kurang mampu dari kelurahan. Tapi jika hanya konsultasi dan pembuatan dokumen itu tidak perlu surat tersebut,” kata dia.

Ketua LBH Solo Justice and Peace, Asri Purwanti, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan yang sepenuhnya bebas biaya. 

“Pihaknya menerjunkan tim advokat profesional untuk menangani berbagai permasalahan hukum masyarakat, baik pidana maupun perdata,” kata Asri.

Ia mengatakan dalam hal ini akan membantu PN Solo dalam melayani seluruh permasalahan masyarakat. 

“Konsultasi hukum kami berikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Bahkan, kami siapkan fasilitas pendukung seperti kertas hingga materai, masyarakat tidak perlu pusing memikirkan biaya administratif di Posbakum,” kata Asri. 

Ia menambahkan masyarakat bisa datang langsung tanpa membawa syarat khusus. Namun, jika perkara berlanjut pada pendampingan hukum di persidangan (litigasi), pemohon wajib melampirkan dokumen administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Jika terdapat masyarakat yang terjerat kasus hukum dengan ancaman diatas lima tahun dan pihak keluarga menghubungi Posbakum sejak masa penyidikan, tim advokat siap memberikan pendampingan mulai dari kantor polisi,” pungkasnya. (IM).