MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Almas Desak DPR/MPR Makzulkan Gibran

- 07 Oktober 2026 | 10:05
IMG

Surakartaraya.com- Almas Tsaqibbirru yang telah turut serta meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju cawapres di Pilpres 2024.

Dalam pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, angkat bicara atas putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA / sederajat.

Hal tersebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima.

Alasannya, penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara, Selasa (6/10) malam.

Meski permohonan tidak diterima, MK sepakat bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagai dasar pencalonan wapres.

Meski demikian, MK juga menyebut bahwa Gibran tak bisa dicopot sebagai wapres, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan Almas setuju dan dukung putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA / sederajad. Hal itu harus ditindaklanjuti DPR/MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dia (Almas) setuju dan dukung putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA /sederajat. Itu harus ditindaklanjuti,” ujar Arif, Rabu (7/10).

Ia mengatakan Almas akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran dengan cara melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan Hak Pernyataan Pendapat yang berisi Gibran sudah terbukti tidak memenuhi syarat Ijazah.

Setelah itu, Hak Pernyataan Pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Syarat ijazah ini harus dipersamakan dengan syarat WNI. Dimana Presiden dan Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki Paspor negara asing atau menjadi tentara asing yang mana gugur WNI-nya,” kata dia

Dia menegaskan dalam hal ini seorang Presiden RI atau Wapres RI, lanjut dia, tidak mungkin dijabat oleh Warga Negara Asing atau Tentara asing.

Persyaratan WNI ini harus dipersamakan syarat ijazah SLTA sehingga dengan demikian Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan (dimundurkan secara konstitusi).

“Persyaratan WNI ini harus dipersamakan syarat ijazah SLTA sehingga dengan demikian Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan,” tandasnya. (IM)

Berita Terkait