Curabitur
Surakartaraya.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta mengamankan 12,8 Juta batang rokok Ilegal tanpa cukai resmi untuk dimusnahkan. Negara mengalami kerugian Rp12,53 miliar akibat tindakan tersebut.
“Kami mengamankan sebanyak 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol miras bakal dimusnahkan,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kholis Kamaludin, Selasa (6/10).
Ia mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Surakarta.
“Kami mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter hasil temuan periode Juli 2025 hingga Juli 2026,” kata Kholis.
Ia mengatakan angkah ini tidak hanya untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga menjaga hak-hak keuangan negara.
Total barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp19,29 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp12,53 miliar.
Ia mengatakan dari belasan juta batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 11.758.319 batang merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sedangkan 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kholis menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun operasi gabungan bersama Satpol PP di sejumlah wilayah Solo Raya.
Penindakan dilakukan di Kota Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.
“Kami juga melakukan penindakan mandiri, terutama di ruas jalan tol. Modus pengiriman rokok ilegal yang ditemukan di lapangan semakin beragam,” tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *