LSM Solo Ajukan Judicial Review UU Perjanjian Internasional Gegara Prabowo Gabung BoP

- 17 April 2026 | 12:37
IMG

Surakartaraya.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama warga mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Dunia yang dinilai belum melalui mekanisme konstitusional secara utuh.

Pemohon dalam perkara ini terdiri dari MAKI, LP3HI, serta dua warga negara yakni Rus Utaryono dan Tresno Subagyo didampingi tim kuasa hukum yang di antaranya Sigit N. Sudibyanto, Dwi, dan Ratno.

“Secara administratif seluruh berkas permohonan telah lengkap dan siap didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua LP3HI, Arif Sahudi, Jumat (17/4)

Dikatakannya, permohonan ini berangkat dari penandatanganan piagam Dewan Perdamaian Dunia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu.

“Secara berkas sebenarnya sudah lengkap, tinggal pendaftaran saja. Kami dahulukan penyampaian ini agar publik juga memahami substansi permohonan kami,” ujar kata dia.

Arif menegaskan, inti permohonan adalah menguji ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur mekanisme pengesahan perjanjian internasional. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan politik strategis harus mendapat persetujuan DPR melalui undang-undang.

Menurutnya, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia tidak bisa dipandang sebagai perjanjian biasa karena memiliki implikasi luas terhadap kebijakan luar negeri, pertahanan, serta posisi geopolitik Indonesia.

“Kalau perjanjian tidak terkait pertahanan dan keamanan, presiden memang bisa mengesahkan. Tapi dalam konteks ini, bicara soal perdamaian dunia, hubungan internasional, bahkan potensi keterlibatan dalam konflik global, maka wajib melibatkan DPR,” ucap dia.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terbuka di DPR terkait keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut. Hal ini, kata dia, memicu polemik di masyarakat.

“Faktanya sekarang terjadi polemik. Salah satu sebabnya karena DPR belum dilibatkan. Padahal kita menganut prinsip bebas aktif, dan isu yang dibahas dalam Dewan Perdamaian Dunia ini juga bersinggungan dengan konflik internasional, termasuk isu sensitif seperti Israel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah untuk membawa perjanjian internasional ke DPR. Dalam permohonan tersebut, diusulkan tenggat maksimal tiga bulan sejak penandatanganan.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Misalnya setelah ditandatangani, dalam waktu tiga bulan harus sudah dibahas di DPR apakah disetujui atau tidak. Ini penting agar tidak ada ketidakjelasan,” katanya.

Ia menegaskan, langkah judicial review ini bukan untuk menghambat kebijakan pemerintah, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi.

“Kita hanya ingin menegakkan mekanisme ketatanegaraan. Negara ini harus tunduk pada konstitusi, baik rakyat maupun pemimpinnya. Kalau aturannya harus melalui DPR, maka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Arif juga mengingatkan bahwa tanpa mekanisme yang jelas, kebijakan strategis berpotensi menjadi celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

“Kalau tidak sesuai aturan, khawatir justru menjadi celah yang bisa dimanfaatkan pihak lain. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” imbuhnya.

Kuasa hukum pemohon, Sigit N. Sudibyanto, menambahkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih menyisakan ruang multitafsir, khususnya terkait frasa pengesahan perjanjian internasional.

Ia menilai, dalam praktiknya masih ada perjanjian strategis yang cukup disahkan melalui peraturan presiden tanpa melibatkan DPR, termasuk yang berpotensi berdampak besar terhadap kedaulatan negara.

“Perjanjian yang menyangkut politik, pertahanan, keamanan, bahkan penggunaan anggaran negara tidak seharusnya hanya cukup dengan peraturan presiden. Harus ada kontrol dari DPR sebagai representasi rakyat,” ujarnya.

Sigit juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses perjanjian internasional. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dan dampak dari setiap kesepakatan yang dibuat pemerintah. (IM)

Caption: Ketua LP3HI, Arif Sahudi. (Dok.Surakartaraya.com)