Lapas Sragen Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan di Alat Vital

- 31 Mei 2026 | 20:03
IMG
Barang bukti jenis sabu seberat 10,9 gram dan 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo yang ditemukan oleh petugas. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Sragen menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,9 gram dan 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo.

Diduga akan diberikan kepada suaminya warga binaan rutan berinisial DO. Narkoba tersebut diselundupkan di area alat vital pelaku Yustina Kalamsari, warga Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. 

“Barang haram itu disembunyikan di area alat vital pelaku dan diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan lapas tersebut,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono, Minggu (31/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, jenis narkotika yang ditemukan dari pelaku berupa sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo. 

“Kami melakukan pemeriksaan rutin pada sesi kunjungan warga. Lalu petugas perempuan Lapas Kelas IIA Sragen bernama Ratna Dwi Hartanti mencurigai gerak-gerik Yustina saat pemeriksaan badan,” kata Giyono. 

Kecurigaan itu muncul, kata dia, ketika petugas memeriksa bagian pakaian dalam pengunjung. Petugas pun melihat ada kejanggalan di sekitar celana dalamnya. 

“Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan dua bungkusan kecil isi narkoba. Kami bawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia mengatakan Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sragen guna membuka dan mengidentifikasi isi bungkusan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo. 

“Seluruh barang bukti dibungkus plastik dan disembunyikan di area alat vital pelaku dengan ditutupi pembalut wanita,” ucap dia.

Ia mengatakan Yustina merupakan istri warga binaan berinisial DO yang tengah menjalani hukuman kasus penganiayaan. Narapidana tersebut disebut tinggal menjalani sisa masa pidana sekitar tiga pekan lagi.

“Kami menduga narkotika tersebut akan diserahkan kepada suaminya saat kunjungan berlangsung. Namun, kepastian mengenai keterlibatan warga binaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” imbuhnya. (IM).