Gasak Motor Terekam CCTV, Hasil Curian Dijual Lewat Facebook Rp9,1 Juta

- 02 Juni 2026 | 20:58
IMG
Satreskrim Polresta Solo mengamankan seorang pemuda berinisial FHP (21), pelaku pencurian sepeda motor. (Dok. Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Satreskrim Polresta Solo mengamankan seorang pemuda berinisial FHP (21), pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. 

Pelaku ditangkap pada Senin (1/6) malam setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kasus ini bermula laporan korban bernama Supadi, 61, warga Jalan Joyosudiran RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Derry Eko Setiawan, Selasa (2/6).

Dia menyebut kejadian pencurian terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US yang diparkir di depan rumah telah raib.

“Korban kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban. Polisi juga mendapati fakta bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual melalui media sosial Facebook.

“Pelaku mengaku menjual kendaraan tersebut melalui Facebook dengan harga sekitar Rp 9,1 juta. 

“Barang bukti diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra X 125, jaket hitam, celana hitam, serta sandal putih merek Crocs milik pelaku,” katanya.

Derry menjelaskan, aksi pencurian dilakukan setelah pelaku melihat kunci motor korban tertinggal di kendaraan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor pada malam hari.

“Modusnya pelaku melihat kunci motor masih tertinggal. Kemudian muncul niat untuk menguasai kendaraan tersebut dan dibawa kabur,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (IM)