Curabitur
Surakartaraya.com- Satreskrim Polresta Solo mengamankan seorang pemuda berinisial FHP (21), pelaku pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Pelaku
ditangkap pada Senin (1/6) malam setelah polisi melakukan penyelidikan dan
pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kasus ini
bermula laporan korban bernama Supadi, 61, warga Jalan Joyosudiran RT 03 RW 11,
Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Derry
Eko Setiawan, Selasa (2/6).
Dia menyebut
kejadian pencurian terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu
korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi
AD 2278 US yang diparkir di depan rumah telah raib.
“Korban
kemudian melapor ke Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan
penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil
mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Dari hasil
pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui telah mencuri motor milik korban. Polisi
juga mendapati fakta bahwa motor hasil curian tersebut telah dijual melalui
media sosial Facebook.
“Pelaku mengaku
menjual kendaraan tersebut melalui Facebook dengan harga sekitar Rp 9,1
juta.
“Barang bukti
diamankan berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra X 125, jaket hitam,
celana hitam, serta sandal putih merek Crocs milik pelaku,” katanya.
Derry
menjelaskan, aksi pencurian dilakukan setelah pelaku melihat kunci motor korban
tertinggal di kendaraan. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur
motor pada malam hari.
“Modusnya
pelaku melihat kunci motor masih tertinggal. Kemudian muncul niat untuk
menguasai kendaraan tersebut dan dibawa kabur,” jelasnya.
Akibat
perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara. (IM)
Your email address will not be published. Required fields are marked *