Curabitur
Surakartaraya.com- Ekonomi tanpa hukum tidak akan jalan, sementara hukum tanpa ekonomi dinilai juga bisa kehilangan makna.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiono Suwadi saat diskusi publik
bertema Syawalan Hukum dan Ekonomi: Ramah Investasi, Tanpa Korupsi' di Pendopo
Lodji Gandrung, Rumah Dinas Wali Solo, Senin (13/4).
Guru besar UNS
itu menegaskan, hukum tidak boleh dipahami sebatas kumpulan pasal atau alat
penghukuman. Menurutnya, hukum harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan
yang mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara
bersamaan.
Ia
mengibaratkan hubungan hukum dan ekonomi seperti dua rel kereta api yang berada
di sisi kanan dan kiri, berjalan sejajar, serta memiliki ukuran presisi.
Tanpa dua rel
yang seimbang, kereta tidak akan bergerak menuju tujuan. Analoginya, kereta
adalah pembangunan, ekonomi menjadi tenaga pendorong, dan hukum berfungsi
sebagai pengarah sekaligus pengaman perjalanan.
“Ekonomi tanpa
hukum tidak akan jalan, dan hukum tanpa ekonomi juga kehilangan makna,” ujar
pria yang akrab disapa Prof Puji ini.
Menurut dia,
dunia usaha dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum karena tanpa aturan yang
konsisten, biaya ekonomi akan meningkat, investasi tertunda, dan kepercayaan
pelaku usaha menurun.
Karena itu,
aparat penegak hukum dituntut tidak semata membaca norma secara tekstual,
tetapi memahami tujuan di balik hukum tersebut. Pujiyono juga menyoroti
pentingnya pendekatan progresif dalam penegakan hukum.
"Ia
menilai tidak semua pelanggaran harus diperlakukan sama. Tadi saya menonton
trailer film Joko Anwar yang bagus sekali, film Ghost In The Cell. Itu bicara
ketidakadilan. Hidup ini memang banyak bicara soal ketidakadilan," terang
dia.
"Sesekali cobalah lari pagi atau jogging setelah subuh di jalan besar dekat rumah-rumah orang kaya. Siapa yang memulung di situ? Orang miskin yang sudah bangun lebih pagi dari subuh. Dia bangun pagi dan bekerja keras, tapi nasibnya tetap tidak berubah. Sementara orang kaya yang sampahnya diambil itu mungkin masih tidur. Inilah paradoks," jelasnya.
Sementara itu
tindak pidana yang muncul akibat tekanan ekonomi dan kemiskinan berbeda
karakter dengan korupsi yang dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, ia
mendorong penegakan hukum yang keras terhadap korupsi, mafia anggaran, dan
penguasaan kekayaan secara melawan hukum, namun tetap humanis terhadap
pelanggaran yang berakar pada persoalan sosial.
“Desain hukum
seharusnya tajam ke atas, tetapi humanis ke bawah,” katanya.
Disisi lain, ia
mengingatkan hukum juga harus berperan mengoreksi ketimpangan ekonomi.
Menurut dia,
kemiskinan struktural dan konsentrasi kekayaan yang tidak adil tidak bisa
diselesaikan hanya dengan mekanisme pasar. Negara harus hadir melalui kebijakan
publik dan penegakan hukum yang melindungi kelompok rentan.
Disisi lain
usai pemaparan sebagai pemateri, Prof Puji sempat berdiskusi dengan wartawan.
Komisi Kejaksaan RI mengingatkan para jaksa untuk menjaga integritas dalam
menyelesaikan perkara setelah viralnya kasus Amsal Christy Sitepu. Dia berharap
kasus Amsal tidak terjadi.
"Aparat
penegak hukum dulu punya kewenangan yang tersentral. Tapi sekarang kewenangan
dibagi, termasuk terdakwa, tersangka itu punya hak. Itu harus
diperhatikan," tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *