Curabitur
Surakartaraya.com- Kasus sengketa tanah mencuat dipermukaan melibatkan notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anik Suryani yang diduga tidak segera menyerahkan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan.
Tidak hanya
itu, ia juga tidak memenuhi panggilan Ketua Majelis Pemeriksa Notaris (MPN)
Kabupaten Karanganyar di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jalan RM
Said, Manahan, Banjarsari.
Sedianya Anik
sebagai terlapor dipanggil Ketua MPN, Esti Tri Darwanti, Rabu (10/12) untuk
diperiksa terkait soal jual beli tanah dan bangunan antara penjual dan pembeli
di Kantor Anik di Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu dengan tujuan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun
pemanggilan yang ditujukan kepada Anik di Kantor MPD mulai jam 09.00 hingga
pukul 12.00 tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau mangkir.
Saat
dikonfirmasi soal ketidakhadirannya untuk diperiksa di Kantor MPD, Anik tidak
memberikan jawaban baik saat dihubungi via telepon maupun di WhatsApp.
Padahal warga
berinisial AW didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti, CPM sudah menunggu di
Kantor MPD, pada Rabu (10/12) sejak pukul 09.00.
"Saya juga
heran kenapa dia (Anik) tidak datang. Keinginan saya hanya satu, serahkan surat
kuasa menjual yang semestinya surat tersebut diberikan kepada saya sebagai
pembeli atas tanah di Musuk, Sambirejo, Sragen maupun yang berada di Candirejo,
Klaten," ujar Asri, Rabu (10/12).
Dia mengatakan
terkait pembelian tanah dan bangunan, awalnya membeli tanah di Sambirejo,
Sragen milik Saifulloh Yusuf dan istri seharga kisaran Rp 840 juta. Sedang
tanah lain yang dibeli milik Pratama Ghazali dan istri yang berada di
Candirejo, Klaten seharga sekitar Rp 500 juta.
Pembelian tanah
dan bangunan di dua tempat tersebut dilakukan antara pembeli dan penjual di
Kantor PPAT Jalan Adi Sumarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, yang
digunakan operasional oleh Anik Suryani.
“Jual beli
tanah yang berlangsung pada Januari 2024 dan Februari 2024 tersebut, namun
hingga sekarang surat kuasa menjual yang mestinya diserahkan kepada klien saya
selaku pembeli tanah tidak diberikan oleh Anik,” katanya.
Ia pun
menyampaikan kekesalannya atas ketidakhadiran Notaris Anik dalam upaya
menyelesaikan masalah ini dengan kliennya. Sepertinya dia tidak menghormati
atas panggilan yang dilayangkan Ketua MPN.
"Saya
meyakini dia sengaja tidak datang karena tidak akan atau tidak bisa menyerahkan
surat kuasa menjual kepada klien kami," tegasnya.
Terkait
pertemuan keduanya yang gagal berlangsung, tim MPN usai menemui AW dan Asri
Purwanti, tidak bersedia memberikan pernyataan, termasuk Ketua MPN, Esti Tri
Darwanti. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *