Kasus Sengketa Tanah, Notaris Anik Suryani Mangkir Diperiksa Majelis Pemeriksa Notaris

- 11 Desember 2025 | 09:44
IMG
Kuasa hukum Asri Purwanti. (Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Kasus sengketa tanah mencuat dipermukaan melibatkan notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anik Suryani yang diduga tidak segera menyerahkan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan.

Tidak hanya itu, ia juga tidak memenuhi panggilan Ketua Majelis Pemeriksa Notaris (MPN) Kabupaten Karanganyar di Kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jalan RM Said, Manahan, Banjarsari.

Sedianya Anik sebagai terlapor dipanggil Ketua MPN, Esti Tri Darwanti, Rabu (10/12) untuk diperiksa terkait soal jual beli tanah dan bangunan antara penjual dan pembeli di Kantor Anik di Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun pemanggilan yang ditujukan kepada Anik di Kantor MPD mulai jam 09.00 hingga pukul 12.00 tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

Saat dikonfirmasi soal ketidakhadirannya untuk diperiksa di Kantor MPD, Anik tidak memberikan jawaban baik saat dihubungi via telepon maupun di WhatsApp.

Padahal warga berinisial AW didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti, CPM sudah menunggu di Kantor MPD, pada Rabu (10/12) sejak pukul 09.00. 

"Saya juga heran kenapa dia (Anik) tidak datang. Keinginan saya hanya satu, serahkan surat kuasa menjual yang semestinya surat tersebut diberikan kepada saya sebagai pembeli atas tanah di Musuk, Sambirejo, Sragen maupun yang berada di Candirejo, Klaten," ujar Asri, Rabu (10/12).

Dia mengatakan terkait pembelian tanah dan bangunan, awalnya membeli tanah di Sambirejo, Sragen milik Saifulloh Yusuf dan istri seharga kisaran Rp 840 juta. Sedang tanah lain yang dibeli milik Pratama Ghazali dan istri yang berada di Candirejo, Klaten seharga sekitar Rp 500 juta.

Pembelian tanah dan bangunan di dua tempat tersebut dilakukan antara pembeli dan penjual di Kantor PPAT Jalan Adi Sumarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, yang digunakan operasional oleh Anik Suryani.

“Jual beli tanah yang berlangsung pada Januari 2024 dan Februari 2024 tersebut, namun hingga sekarang surat kuasa menjual yang mestinya diserahkan kepada klien saya selaku pembeli tanah tidak diberikan oleh Anik,” katanya.

Ia pun menyampaikan kekesalannya atas ketidakhadiran Notaris Anik dalam upaya menyelesaikan masalah ini dengan kliennya. Sepertinya dia tidak menghormati atas panggilan yang dilayangkan Ketua MPN.

"Saya meyakini dia sengaja tidak datang karena tidak akan atau tidak bisa menyerahkan surat kuasa menjual kepada klien kami," tegasnya.

Terkait pertemuan keduanya yang gagal berlangsung, tim MPN usai menemui AW dan Asri Purwanti, tidak bersedia memberikan pernyataan, termasuk Ketua MPN, Esti Tri Darwanti. (IM).