Kasus Kriminalitas Solo Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025

- 04 Januari 2026 | 18:54
IMG
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo. (Dok.Surakartaraya.com)

Surakartaraya.com- Polresta Surakarta mencatat selama 2025 terjadi kenaikan 20,94 persen atau 1.923 kasus kriminalitas di Kota Solo dibandingkan 2024 sebanyak 1.590 kasus.

Peningkatan jumlah kasus tersebut tidak diikuti dengan tingkat penyelesaian perkara yang sebanding.

“Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang cukup fluktuatif,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (3/1).

Ia mengatakan secara umum, angka kriminalitas mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.590 kasus kejahatan, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 1.923 kasus atau naik 333 kasus (20,94 persen).

Ia mengatakan persentase penyelesaian kasus justru mengalami penurunan, dari 1.224 kasus pada tahun 2024 menjadi 1.028 kasus pada tahun 2025, atau turun sebanyak 196 kasus atau sekitar 16 persen. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum ke depan.

Polresta Surakarta, kata dia, mencatat capaian positif dalam penanganan kasus menonjol. Sepanjang tahun 2025, jumlah kasus menonjol tercatat sebanyak 189 kasus, mengalami penurunan signifikan sebesar 67 kasus atau sekitar 26 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 256 kasus. 

“Penurunan juga terjadi pada tindak pidana ringan (Tipiring), dari 143 kasus pada tahun 2024 menjadi 142 kasus pada tahun 2025,” kata dia.

Adapun rincian 142 kasus Tipiring tersebut, kata dia, meliputi penjual minuman keras sebanyak 18 kasus, pesta minuman keras 59 kasus, knalpot brong 23 kasus, pencurian ringan 3 kasus, perjudian 1 kasus, premanisme 26 kasus, serta kenakalan remaja sebanyak 12 kasus.

“Kasus narkoba 2025, tercatat sebanyak 126 kasus narkoba, turun 17 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 143 kasus,” kata dia.

Ia menjelaskan pada tahun 2024, pengungkapan narkoba melibatkan 182 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.191,82 gram, ganja 1.774,41 gram, ganja sintetis 161,81 gram, serta pil inex seberat 1,25 gram.

Sementara pada tahun 2025, pengungkapan narkoba melibatkan 167 tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 806,66 gram, ganja 50,06 gram, tembakau gorilla 2.786,99 gram, cairan sintetis 205,70 gram, 55 butir pil ekstasi, 480 butir obat berbahaya, serta 50 butir psikotropika. 

“Dari total 126 kasus tersebut, sebagian besar telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” tandasnya. (IM)