Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Gus Yazid ditangkap Kejagung

- 24 Desember 2025 | 09:24
IMG
Kejagung tangkap Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban. (Dok.Kejagung)

Surakartaraya.com- Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban ditangkap Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Penangkapan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap, Rabu (24/12).

Gus Yazid yang seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan sebelumnya telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp 2 milyar dan selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.

Gus Yazid juga mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita, Isteri Letjen Widi Prasetijono. 

Setelah ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar. 

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang merugikan negara ratusan miliar itu.

"Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU dan dilakukan penangkapan," kata Lukas, Rabu (24/12).