Curabitur
Surakartaraya.com- Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban ditangkap Kejagung di rumahnya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Penangkapan
tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus dugaan korupsi
penjualan aset tanah milik negara di Cilacap, Rabu (24/12).
Gus Yazid yang
seorang praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksian di persidangan
sebelumnya telah mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono (saat
itu menjabat Pangdam Diponegoro) yang pertama sejumlah Rp 2 milyar dan
selanjutnya menerima sebanyak 6 kali dengan total jumlah Rp18 milyar.
Gus Yazid juga
mengakui dalam kesaksiannya, telah menerima uang 1-2 milyar tunai dari Novita,
Isteri Letjen Widi Prasetijono.
Setelah
ditangkap, Gus Yazid dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih
lanjut, wajah salah satu terduga Tindak Pidana Pencucian Uang ini tampak muram
ketika digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.
Sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah
Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi dalam perkara
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di
salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan
kerugian sekitar Rp237 miliar.
Sementara
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya membenarkan
pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang
merugikan negara ratusan miliar itu.
"Pemeriksaan
berkaitan dengan dugaan TPPU dan dilakukan penangkapan," kata Lukas, Rabu
(24/12).
Your email address will not be published. Required fields are marked *