Curabitur
Surakartaraya.com- Ketua Umum Forum Budaya Mataram Kusumo Putro menyoroti persoalan Dana hibah Pemerintah dan Pelestarian Cagar Budaya di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dia menilai
langkah pemerintah yang berupaya menyelamatkan Keraton Kasunanan Surakarta
Hadiningrat sebagai aset cagar budaya Nasional melalui Kementerian Kebudayaan,
dinilai tepat.
Kusumo yang
juga Ketua Umum DPPSBI (Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia)
ini menegaskan itu merupakan langkah tepat sejalan dengan amanat Undang Undang
(UU) Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
“Jadi tujuan
pelestarian cagar budaya harus berasaskan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika,
Nusantaraan, Keadilan, Ketertiban dan Kepastian Hukum, Keberlanjutan,
Partisipasi, serta Transparansi dan Akuntabilitas,” kata Kusumo, Sabtu
(24/1).
Azas Pancasila,
kata dia, pelestarian budaya salah satu dalam menghayati nilai keluhuran
Pancasila. Sebab didalamnya terkandung kearifan yang memiliki kontribusi
terwujudnya tatanan sosial di masyarakat.
Pelestarian
budaya juga pertahanan negara yang tidak hanya fokus pada unsur kewilayahan
saja. Ancaman budaya saat ini menjadi isu krusial yang harus kita sikapi dengan
serius.
“Karena apabila
dibiarkan begitu saja tidak hanya membuat negara ini kehilangan jati diri,
tetapi juga gagal memegang teguh amanat para pendiri bangsa,” katanya.
Ia mengatakan
pelestarian cagar budaya adalah tindakan dalam rangka menjaga wajah asli
Nusantara sebagai Negara Kepulauan yang memiliki ragam kearifan lokal, adat
istiadat, tradisi dan budaya bangsa. Untuk itu Pemerintah harus mengedepankan
rasa keadilan, ketertiban dam kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan
di kemudian hari, baik dari sisi hukum negara maupun adat.
“Pemerintah
harus berada di tengah jika terjadi konflik persoalan internal (adat), seperti
yang terjadi di Keraton Solo,” katanya.
Ia menambahkan
pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memiliki tanggung jawab menjaga
keberlangsungan dan keberlanjutan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai cagar
budaya Nasional.
Oleh karena itu
partisipasi tidak hanya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan saja, tetapi
juga transparansi dan akuntabilitas anggaran yang diberikan juga harus
dijaga.
“Apalagi
anggaran dana hibah pelestarian tersebut diambil dari uang rakyat,harus
dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan segan
melaporkan para pihak yang menyelewengkan anggaran dana hibah jika ditengarai
ada dugaan penyelewengan,” tandasnya. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *