Curabitur
Surakartaraya.com, Jakarta- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di District 8 Prosperity Tower Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan (Kawasan SCBD), Jumat (23/1). Penggeledahan berkaitan kasus Penipuan Penggelapan dana nasabah.
Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak,
mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan
dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau,
tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat
pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan.
“Perusahaan
tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas
penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia
dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,”
kata Ade, Sabtu (24/1)
Ia mengaku
tengah mendalami sejumlah dugaan tindak pidana. Diantaranya, penggelapan dalam
jabatan, penggelapan, penipuan melalui media elektronik, pembukuan palsu,
hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya,
kasus ini berawal dari penyaluran pendanaan masyarakat yang dilakukan PT DSI
dengan menggunakan proyek fiktif. Baik dari sisi data maupun informasi borrower
yang diklaim sebagai existing.
“Atas
penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia
dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing,”
kata Ade.
Kepala
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan OJK telah melakukan
pemeriksaan terhadap PT DSI sejak Desember 2024.
Dari hasil
pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran serius. Mulai dari
pelampauan batas maksimum pendanaan, pengendapan dana escrow, hingga kesalahan
pencatatan laporan keuangan.
Seiring
meningkatnya pengaduan dari para lender pada Mei 2025, OJK melakukan
pemeriksaan lanjutan dan menemukan adanya proyek fiktif serta pelanggaran berat
lainnya. OJK pun menerbitkan puluhan surat pembinaan dan menegaskan bahwa
pengembalian dana lender menjadi prioritas utama. (IM).
Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
(Dok.Bareskrim Polri)
Your email address will not be published. Required fields are marked *