Bareskrim Polri Geledah Kantor DSI, Buntut Penipuan Dana Nasabah

- 24 Januari 2026 | 08:55
IMG
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Bareskrim Polri)

Surakartaraya.com, Jakarta- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di District 8 Prosperity Tower Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan (Kawasan SCBD), Jumat (23/1). Penggeledahan berkaitan kasus Penipuan Penggelapan dana nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau, tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan.

“Perusahaan tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” kata Ade, Sabtu (24/1)

Ia mengaku tengah mendalami sejumlah dugaan tindak pidana. Diantaranya, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan melalui media elektronik, pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurutnya, kasus ini berawal dari penyaluran pendanaan masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif. Baik dari sisi data maupun informasi borrower yang diklaim sebagai existing.

“Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing,” kata Ade. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PT DSI sejak Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran serius. Mulai dari pelampauan batas maksimum pendanaan, pengendapan dana escrow, hingga kesalahan pencatatan laporan keuangan.

Seiring meningkatnya pengaduan dari para lender pada Mei 2025, OJK melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan adanya proyek fiktif serta pelanggaran berat lainnya. OJK pun menerbitkan puluhan surat pembinaan dan menegaskan bahwa pengembalian dana lender menjadi prioritas utama. (IM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Bareskrim Polri)

 

Berita Terkait