Curabitur
Surakartaraya.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (PT SJU) sebagai tersangka baru dalam kasus mafia emas ilegal.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC. DHB merupakan putra dari SB alias A dan pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 2021-2022. Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak September 2022 hingga saat ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW yang telah ditahan sejak Februari 2026. Penyidik menemukan keterlibatan DHB dan VC dalam aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan pelaku lain. Forum gelar perkara sepakat menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka berdasarkan lima alat bukti yang sah," ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Dijelaskan, penyidik sebenarnya juga menemukan keterlibatan SB alias A. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga tuntutan hukumnya gugur demi hukum. Kini, fokus penyidikan mengarah pada DHB dan VC dengan mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.
Guna memperlancar proses hukum, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk mencekal kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Selain mengusut tindak pidana asal, polisi juga menerapkan penyidikan TPPU untuk menciptakan efek jera maksimal melalui pendekatan follow the money.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Selain merugikan lingkungan, aktivitas ini membocorkan kekayaan negara," katanya.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi kelestarian lingkungan serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (IM).
Your email address will not be published. Required fields are marked *